SAROLANGUN,Liputan106 – Kejari Sarolangun Tetapkan “HY” tersangka Gunakan modus pembuatan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif.
Atas tindakan tersangka ini telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, (12/12/2025), setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejari Sarolangun.
Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, mengatakan bahwa tersangka HY melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini pada tahun 2021 dan tahun 2022 di wilayah Kecamatan Sarolangun
”Terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan kelas llB,” Kata Rolly
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Bambang Harmoko SH, MH, yang didampingi kasi Intel Rikson Siagian SH.MH, dalam konfrensi Pers menjelaskan dalam kasus dugaan penyimpangan pupuk yang dilakukan tersangka menyebab kerugian negara Rp 1,948 miliar lebih.
“Berdasarkan perhitungan tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,948 miliar lebih,” sebut Bambang
Dijelaskan Bambang, modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksi dengan membuat usulan dan penembusan fiktif terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.
”Dalam modusnya memang dibuat RKK fiktif kemudian formulir penebusan pun dibuat fiktif. Kalau secara aturan penyaluran pupuk ini RDKK ini dibuat oleh kelompok tani, cuma yang jadi permasalahan kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan RDKK bagi kelompok taninya sendiri” jelasnya.
” terhadap tersangka, dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu Kejaksaan Negeri Sarolangun menetapkan (DM) seorang oknum ASN yang berdinas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun terkait dugaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tahun Anggaran 2021.
“Tersangka (DM) ini diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 346.736.498 pada Anggaran Tahun (TA) 2021, berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi, “Kata Rolly
“Terhadap tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari ke depan untuk melanjuti proses penyidikan Lebih lanjut.”
” Memang ada SPJ laporan pertanggungjawaban yang dibuat fiktif, Selaku ASN bendahara DP3A, tersangka di ancam hukuman penjara 20 tahun maksimal,” pungkasnya.(suwandi)









































