JAKARTA ——Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi PKB asal Dapil Riau 2, mendesak Aparat Penegak Hukum melalui Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pemodal, aktor utama, serta penadah hasil tambang emas ilegal (Penambangan Emas Tanpa Izin / PETI) dari Kabupaten Kuansing -Riau . Diduga kuat, sang aktor utama Penadah Emas Ilegal memiliki Toko Emas di Kota Pekanbaru, tepatnya tidak terlalu jauh dari Mall Ramaya Jln Jenderal Sudirman Pekanbaru-Riau. Akurasi informasi ini telah terkonfirmasi dari beberapa narasumber sejak dua pekan lalu, hingga kini Senin, 3 November 2026 waktu setempat.
Seperti saat ditanya Anggota DPR RI , Mafirion Syamsuddin Rogo berpendapat,”Ya, umpama para penadah dan aktor intelektual atau pemodal di balik layar ditangkap, maka aktivitas penambangan ilegal di Kuansing itu secara otomatis akan ikut melemah atau langsung berhenti” Tegas Anggota DPR RI berdarah keturunan kabupaten Kuansing itu, Senin, 3 November 2026 melalui telepon WhatsAppnya ke Awak Media ini.
Perlu kita ketahui, mitra kerja serta bidang yang diawasi oleh Komisi XIII meliputi, Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Oleh karena itu, H. Mafirion Syamsuddin Rogo, menegaskan bahwa penindakan oleh pihak Kepolisian Daerah Riau tidak boleh hanya menyasar penambang kecil atau masyarakat di daerah Kuansing, melainkan harus masuk ke jaringan yang lebih besar yaitu ! menangkap pemodal besar dan penadah/penampung besar yang mungkin berada di luar kabupaten Kuansing.
“Desakan kami ini mengemuka terkait maraknya informasi pemberitaan kasus PETI di Kuansing, serta di berbagai daerah di Indonesia ini, kita kan sama tahu! dimana PPATK mencatat adanya perputaran dana milyaran bahkan triliunan rupiah yang terkait dengan praktik tambang ilegal tersebut”Tegas Mafirion Syamsuddin Rogo, juga mantan Direktur Riau Pos pada Periode 1996-2004 itu.
Tak hanya itu, anggota DPR RI yang akrab disapa ‘PAK ETEK ‘ itu juga menyampaikan, kabupaten yang berada di Dapilnya tentu ia perioritas dalam berbagai hal permasalahan. Dimana Dapil Riau dua itu , Kuansing, Inhu, Inhil Pelalawan dan Kampar, disingkat dengan sebutan kata “Dapil Ku InI PeKa”
Disamping itu adalah singkatan kata dari Kuansing, Inhu, Inhil , Pelalawan, Kampar. “Dapil Ku INI PeKa” juga berarti bahwa masyarakatnya bersifat proaktif dan peduli untuk memahami situasi lingkungan atau perasaan orang lain demi kebaikan bersama. Seperti sama-sama dalam menjaga kelestarian alam dari jaringan pelaku aktivitas penambangan emas Ilegal.
Sebelumnya, pemberitaan di media yang sama, dipublikasikan pada Ahad 1 November 2026 berjudul,”Terbongkar, “PIAU” Diduga Bos Penadah Emas PETI dari Kuansing, Punya Toko Emas di Sekitar Mall Ramayana Pekanbaru”
Komitmen Kepolisian Daerah Riau dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si terus dituntut oleh masyarakat Riau, terutama dari masyarakat Kabupaten Kuansing, melalui anggota DPR RI Mafirion , dimana (seperti data Awak Media) wilayah kabupaten Kuansing selalu ada ratusan peralatan rakit berbagai jenis mesin yang digunakan para pelaku pada saat beraktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Setiap kecamatan , baik itu di aliran sungai Kuantan atau anak sungai lainnya, maupun tidak di Aliran Sungai/daratan. (Krt)
****Pewarta: Karta Atmaja (Wartawan Indonesia bertugas di Riau)
Jika ada narasumber yang dirugikan dalam informasi diatas
Silakan menggunakan hak jawab dan hak koreksi ke Nomor 081276459902 (Tidak Menerima Telepon) hanya via tulisan WhatsApp***




































