Kampar,Liputan106 – Bidang Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan narasumber Sukatmini, S.H., M.H., Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen yang dihadiri Kades, tokoh masyarakat, masyarakat desa, serta mahasiswa KKN di Balai Adat Desa Muara Takus, XIII Koto Kampar. (31/10/2025)
Dalam penyampaiannya, Pemateri memaparkan secara komprehensif mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, termasuk pengertian, jenis, dan ancaman pidana yang diatur dalam peraturan tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak hanya mencakup tindakan fisik, tetapi juga perilaku nonfisik seperti ucapan, pandangan, pesan, atau tindakan yang bernuansa seksual dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi korban.
Selain itu, dijelaskan pula hak–hak korban sebagaimana diatur dalam undang-undang, meliputi hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta kewajiban aparat penegak hukum dalam memberikan pendampingan dan jaminan keamanan bagi korban maupun pelapor.
Lebih lanjut, pemateri juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekitar, dengan meningkatkan literasi hukum, berani melapor, serta menumbuhkan budaya saling menghormati dan menghargai harkat martabat manusia.
Di akhir kegiatan, pemateri membuka sesi dialog dan memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya tidak hanya seputar tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga berbagai permasalahan hukum lain yang dihadapi masyarakat.
Melalui kegiatan Penkum ini, Kejati Riau berharap masyarakat semakin sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, di berkeadaban di wilayah Riau.(suwandi)
#kejatiriau #kejaksaanri #peneranganhukum #penkum #sosialiasi #kekerasanseksual












































