Liputan106.com | Pelalawan. Sering terjadi konflik Agraria antara masyarakat dengan korporasi perkebunan kelapa sawit atau perusahaan memiliki izin Hal Guna Usaha(HGU) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) salah satunya perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan yakni PT Sari Lembah Subur.
Anggota DPRD Pelalawan Anton Sugianto S. Ud saat dikonfirmasi awak media melalui telp seluler menjelaskan Kelompok GTRA pertama kali yang masuk mengadukan ke kita mempunyai konflik yang berbeda salah satunya tentang konflik Agraria lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sari Lembah Subur (PT SLS).
Seringnya pemanggilan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sari Lembah Subur, Anggota DPRD Anton Sugianto S. Ud menambahkan bahwa memang sering kita panggil ke kantor DPRD ini mempunyai permasalahan dengan warga berbeda tempat tinggalnya yang mengadu permasalahan antara Perusahaan dengan warga sekitarnya terkait konflik Agraria dan tapal batas.
Ada juga warga Kecamatan Kerumutan mengadu ke kita, ada juga warga dari Kecamatan Pangkalan Lesung kabupaten Pelalawan melaporkan perusahaan PT Sari Lembah Subur ke kita juga terkait konflik Agraria perusahaan dengan warga sekitar.
Terkait hearing yang pertama kali sama kita sudah sampai tahap dengan BupatiBupati dan sudah kita serahkan ke Bupati yang persoalan dari Kelompok GTRA. Tim tersebut nantinya Ada Bupati, Wakil Bupati, Tapem, Perizinan dan BPN.
Kita mendorong bagaimana upaya dari Pemerintah Daerah karena masalah masih dalam wilayah kita, menurut keterangan Anton ” berdasarkan informasi yang kita Terima dari bidang perizinan menyampaikan kekita bahwa permasalahan ini akan kita bawa ke Kekementrian”.
Kita dari DPRD berupaya bagaimana persoalan masyarakat ini cepat teratasi penyelesaiannya dan bagaimana konflik PT Sari Lembah Subur dengan masyarakat yang mana lahan masyarakat harus dikembalikan kepada masyarakat. Dan tugas kita sebagai DPRD sudah kita panggil Warga, Pemda dan PT Sari Lembah Subur sudah kita serahkan ke Pemerintah Daerah dan tinggal tindak lanjutnya seperti apa dari Pemerintah Daerah. Tandanya Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Anton Sugianto S. Ud (Sur)