Liputan106.com | Kalteng – Alur lalu lintas kapal tongkang yang mengangkut batubara di sepanjang alur sungai Barito Kabupaten Barito Utara – Barito Selatan sejak jaman dulu sudah sangat marak, demikian juga Bidang bidang usaha yang mendukung kegiatan usaha tersebut.
Salah satunya adalah bagian jasa pengawalan kapal. Yang sangat men okok adalah kapal WED yang dibawah I oleh PT. Pelayaran Citra Bersemi, saat kami kelakuan investigasi terhadap perusahaan pengawalan 3 kapal Wed 01 02 dan 10, ternyata salah satu pengawalan diberikan kepada Perusahaan yang tidak berkompeten terhadap pekerjaan tersebut.
PT. Tujah putra Barito yang situ juk setelah kami konfirmasi ke Keua Abujapi Kalteng Sutarno tidak terdaftar sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan, dimana Pak Sutarno mengatakan ….nulis je auh e si rekaman te ….
Kemudian ketika kami konfirmasi ke Binmas Polda Kalteng, ….nulis jawaban Ibu greta , Inulis lengkap pangkat dan jabatan eh, ….
Sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran tahun 2018 yang berlaku, tentang pelayaran pasal 310, perusahaan harus melakukan sangkutan ancaman tindakan Pidana.
Ketika kami konfirmasi dengan pihak Management PT. RABU …….. coba beh kau nelp e kareh.
Sementara pengawal BUJP Kapal WED 01 dan WED 02, sekaligus Ketua Fordayak Barut ketika kami konfirmasi memberikan pernyataan tidak terlibat dalam operasional WED 10, mesti selama ini pemantau dan pengawas alur yang dibina oleh ormas Fordayak yang berhubungan dengan WED 10, dan hanya mengirim kan kami legalitas Perusahan yang dibawahi Leny sebagai manajer operasional perusahaan pengawal WED 01 dan 02.
Pihak Aparat penegak hukum dalam hal ini Polairud Polda Kalteng harus menindak tegas dan memberlakukan aturan pasti untuk bidang jasa pengawalan ini, mengingat Kapal WED memiliki intensitas tinggi di pwriaran sungai Barito.(LD)