Sumsel,Liputan106 – Pada hari ini Rabu tanggal 12 November 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS (Jaksa Gadungan) dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.
2. Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu :
a. BA Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan;
b. EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.
3. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
4. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir).
5. Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
6. Bahwa dalam pers rilis sebelumnya telah dijelaskan sebagai berikut
Adapun Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Kesatu :
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau
Kedua :
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang.
Modus Operandi : Bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.(suwandi)
Palembang, 12 November 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.











































