Palembang,Liputan106 – Suasana hangat menyelimuti acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan di Griya Agung Palembang, Senin (27/10/2025). Dalam acara tersebut, Yulianto resmi menyerahkan jabatan kepada Ketut Sumedana.
Yulianto kini dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI. Sementara Ketut Sumedana sebelumnya menjabat sebagai Kajati Bali dan dikenal sebagai figur tegas serta berintegritas.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan rasa bangga dan haru atas pergantian kepemimpinan tersebut. Ia menilai keduanya merupakan sosok luar biasa yang memberi kontribusi besar bagi penegakan hukum.
“Satu sisi kita kehilangan Pak Yulianto, satu sisi kita mendapatkan Kajati yang baru yang luar biasa,” ujarnya. Ia juga mengaku telah lama mengikuti rekam jejak Ketut Sumedana melalui media sosial.
Herman Deru memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Yulianto, khususnya dalam penyelamatan aset Pemprov Sumsel. Di bawah kepemimpinannya, sejumlah aset bermasalah berhasil dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah,” tegas Gubernur. Ia berharap pencapaian tersebut menjadi contoh untuk keberlanjutan kerja sama ke depan.
Kepada Kajati baru, Herman menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan pemerintahan bersih dan berkeadilan. “Kami berharap Kajati baru mendukung penuh pembangunan berkesinambungan di Sumsel,” tuturnya.
Dalam pidato perpisahannya, Yulianto menyampaikan terima kasih atas dukungan selama bertugas di Sumsel. Ia mengaku terkesan dengan karakter masyarakat yang ramah dan mendukung aparat hukum.
“Saya sangat terkesan dengan Provinsi Sumsel dan masyarakatnya yang penuh kebersamaan,” ungkap Yulianto. Ia berharap silaturahmi yang telah terjalin tetap terjaga ke depannya.
Acara pisah sambut ditutup dengan suasana penuh keakraban dan apresiasi. Momen tersebut menjadi simbol transisi kepemimpinan yang harmonis di lingkungan Kejati Sumatera Selatan.(suwandi)












































