Liputan106.com | KAMPAR – Polres Kampar Polsek Kampar Kiri menemukan tumpukan kayu illegal logging di Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Kamis (9/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Kayu diduga hasil pembalakan pembohong di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, namun pemilik kayu tidak ditemukan di TKP.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, “kayu yang kita temukan sebanyak 215 tual yang diduga hasil pembalakan pembohong di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolsek, saat kami menemukan tidak terdapat pemilik kayu tersebut diperkirakan pemilik kayu sengaja menyimpan kayu tersebut karena takut ketahuan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri yang saat ini sedang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Ilegal Loging di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.
“Selanjutnya TKP Temuan Kayu Log tersebut dilakukan pemasangan Police Line oleh kami,” jelas Kapolsek.
Sampai saat ini Kapolsek Kampar Kiri dan anggota sedang mengupayakan evakuasi terhadap temuan Kayu Log. “Untuk pelaku saat ini dalam menyelidiki dan semoga pemilik pelaku berhasil kita tangkap,” harapnya.
Beberapa Hari berikutnya Polres Kampar Juga mengamankan 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel jenis Canter HD 125 PS kepala warna kuning bak warna hitam merah No Pol BM 8474 TG mengajar Kayu Log menutupi terpal warna biru yang sedang parkir di areal SPBU Desa Lipatkain Selatan Kec. Kampar Kiri.
Adapun Kayu jumlah log yang terdapat di dalam mobil Colt Diesel tersebut sebanyak 13 sebenarnya diduga hasil dari pembalakan pembohong yang TKP belum di ketahui.
Pada saat ditemukan tidak terdapat pemilik atau supir mobil, diperkirakan supir melarikan diri karena melihat anggota pelayanan Piket Polsek Kampar Kiri yang sedang Patroli antisipasi aktivitas Ilegal Loging dan kemudian memarkirkan mobil colt Diesel yang mengunduh Kayu Log tersebut di areal SPBU Desa Lipatkain Selatan Kec Kampar Kiri.
Disisi lain ada disalah satu Chanel YouTube yang tidak bertanggung jawab menyebarkan informasi tentang Tidak adanya Upaya yang dilakukan oleh Polres Kampar terkait Ilegal Logging, sedangkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK dari Awal berkomitmen menindak para Pelaku ilegal Logging,itu dibuktikan dengan telah melakukan penangkapan Mobil Truk yang mengangkut Kayu Log di Wilayah Kampar Kiri dan pelestarian Barang Bukti ratusan Tual Kayu Ilog dikampar kiri serta menutup Sawmill Sawmill disana.
” Kita sudah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terkait Ilog ,tp Sangat memalukan ada oknum rekan – rekan media yang sebar berita tidak berdasar yang seharusnya melakukan Klarifikasi terlebih dahulu terkait pemberitaan yang belum tentu benar” Ucapnya. (Edi)