MUARO JAMBI,Liputan106- Proyek Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar, yang dikerjakan memakai Rigid beton ( Rigid pavement ) dari sungai duren dan sungai buluh, Nilai Kontrak Rp 9.088.688.000 Milyar dari Sumber Dana APBD Provinsi Jambi Anggaran 2025, yang di kerjakan oleh CV.Mitra Prima Utama, diduga asal asalan, pekerjaan memakai rigid pavement, yang Spesifikasi nya rendah tidak memenuhi standar mutu Rigid beton. Jalan baru saja dibuat sudah mengalami retak retak.
Hal ini menjadi Sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN RI Perwakilan DPP Provinsi Jambi, Bambang Irawan Bersama ketua LSM P Nekad (Pengawas Nepotisme Korupsi Anggaran Daerah) M. Nuryani Mengatakan,” ke Media ini, Senin (01/09/2025).
Dari hasil Investigasi Tim DPP TOPAN RI ( Team Operasional Penyelamatan Asset Negara RI) Provinsi Jambi ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pelebaran jalan sungai duren – sungai buluh, pasal nya jalan yang baru di kerjakan sudah mengalami Retak Retak, diduga campuran komposit seperti air, agregat halus, agregat kasar dan semen tidak sebanding, komposisinya rendah tidak memenuhi standar baku Rigid Beton sebagai perkerasan kaku, (Rigid pavent) Sehingga bila terkena panas Jalan akan menjadi retak retak dan mudah hancur,” jelas Bambang.
Ia juga menjelaskan ketebalan jalan kurang memenuhi standar, dalam pembuatan jalan beton terdapat plat (slab) beton yang berasal dari semen sebagai lapisan pondasi di atas tanah, Alasan plat beton sering disebut sebagai lapisan pondasi karena berfungsi sebagai lapisan permukaan bagian atas nya,” Ungkap Bambang
Sementara pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi belum bisa di konfirmasi terkait dengan temuan tersebut. ( Red).













































