SIMPANG AMPEK,Liputan106 – Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Meri (48) pada Selasa (2/12) lalu. Kasus yang sempat menggegerkan warga tersebut kini memasuki tahap pendalaman dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku lainnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Wakapolres Kompol Chairul Amri, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada satu tersangka yang ditetapkan. Sementara seorang lainnya masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
“Satu tersangka sudah kita tetapkan, yang satu lagi masih diperiksa intensif. Keduanya kini ditahan di sel Polres Pasaman Barat. Untuk identitas lengkapnya nanti akan kita rilis,” Ujarnya, Selasa (9/12). Ia meminta awak media untuk bersabar dalam menunggu perkembangan kasus ini. Penyidik, kata dia, masih memeriksa saksi–saksi tambahan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis karena penganiayaan yang dilakukan telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Korban diketahui mengalami luka berat akibat senjata tajam. “Ancaman hukumannya 17 tahun ke atas. Pasalnya berlapis, karena menyebabkan korban kehilangan nyawa atau meninggal dunia,” tegas Wakapolres Kompol Chairul Amri.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jorong Durian Tigo Batang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, pada Selasa siang (2/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Meri ditemukan dalam kondisi kritis dan kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Dua terduga pelaku, yakni Roma (38) dan Taufik Hamdani (30), telah diamankan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan peran masing-masing. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.
Saat kejadian, aparat bergerak cepat mengamankan lokasi serta menenangkan warga agar pertikaian tidak meluas. Penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh sengketa lahan sawit yang sempat menimbulkan ketegangan di wilayah tersebut.
Sebagai langkah preventif, polisi juga meningkatkan patroli di Jorong Durian Tigo Batang untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif pascakejadian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Asim Simanjuntak (64), Agus Trianto (46), Suriyat (33), Suwarno (58), Montolip (52), Salwan (52), Ramli (46), Abdul Latif (35), dan Rahman Paris (50).
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak penganiayaan tersebut, yakni satu bilah parang, sepasang sepatu boots, satu tanaman yang terdapat bekas percikan darah, sepasang pakaian, serta satu barang lainnya yang kini tengah diperiksa lebih lanjut.(suwandi)









































