Riau — Aktivitas pertambangan batu dan pengerukan emas menggunakan box emas yang diduga beroperasi secara ilegal di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) menuai sorotan tajam publik.
Praktik yang dinilai melanggar hukum ini dianggap sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kawasan konsesi perusahaan besar sebagai tameng dari penegakan hukum.
Noverman Melayu secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi bersikap pasif dan segera melakukan tindakan hukum terhadap para aktor intelektual di balik aktivitas tambang batu dan emas ilegal tersebut.
“Jika aktivitas ini dibiarkan, maka negara secara tidak langsung telah kalah oleh praktik penjarahan sumber daya alam yang berlindung di balik HGU korporasi besar. APH harus bertindak tegas, bukan hanya pada pekerja lapangan, tetapi menangkap pemain dan pemodal utamanya,” tegas Noverman dalam keterangannya, Jumat (25/12/2025)
*Indikasi Pelanggaran Hukum Berlapis*
Secara normatif, aktivitas pertambangan di dalam kawasan HGU tanpa izin resmi negara merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang ilegal.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa HGU tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan pertambangan tanpa persetujuan negara.
Potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, apabila hasil tambang ilegal tersebut terindikasi masuk ke dalam sistem keuangan formal.
Menurut Noverman, praktik tambang batu dan emas ilegal ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran sistemik, baik oleh oknum tertentu maupun melalui celah pengawasan yang lemah.
*HGU Korporasi Tak Boleh Jadi Zona Imunitas Hukum*
Noverman menegaskan bahwa keberadaan HGU PT RAPP tidak boleh dijadikan alasan pembenaran atas berlangsungnya kegiatan ilegal di dalamnya. Secara hukum, HGU tetap berada di bawah penguasaan negara dan wajib digunakan sesuai peruntukannya.
“HGU bukan wilayah bebas hukum. Jika ada tambang batu dan pengerukan emas di dalamnya, maka itu indikasi kuat adanya pelanggaran serius. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi ilegal,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar aparat melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa kemungkinan adanya aliran dana, keterlibatan oknum, serta tanggung jawab korporasi apabila terbukti terjadi pembiaran (omission liability).
*Desakan Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Lingkungan*
Lebih jauh, Noverman menilai bahwa persoalan ini bukan semata pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap prinsip keadilan ekologis dan kedaulatan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Ia meminta agar APH tidak hanya melakukan penertiban simbolik, tetapi menindak secara tegas dan transparan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka konflik agraria dan kerusakan lingkungan akan terus berulang. Negara harus hadir dan berpihak pada hukum, bukan pada pelanggar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT RAPP maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang batu dan box emas di dalam kawasan HGU tersebut.[]








































