• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Hak Jawab
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
Liputan 106
  • Home
  • News
    • All
    • Bisnis
    • HUKUM & KRIMINAL
    • Internasional
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

    Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

    Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

    Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

    Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

    Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

    ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

    ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

    HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

    HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

    Konferensi Pers Polres Kampar: 104 Perkara C3, Kasus Pengancaman di Tapung Hulu Jadi Sorotan

    Konferensi Pers Polres Kampar: 104 Perkara C3, Kasus Pengancaman di Tapung Hulu Jadi Sorotan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Daerah
    Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

    Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

    Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

    Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

    ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

    ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

    HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

    HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

    Konferensi Pers Polres Kampar: 104 Perkara C3, Kasus Pengancaman di Tapung Hulu Jadi Sorotan

    Konferensi Pers Polres Kampar: 104 Perkara C3, Kasus Pengancaman di Tapung Hulu Jadi Sorotan

    Disdikpora Kabupaten Rohul Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahfizd Qur’an Tingkat SD/MI 2026

    Disdikpora Kabupaten Rohul Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahfizd Qur’an Tingkat SD/MI 2026

    Kapolres Pasaman Barat Pimpin Apel di SMA N 1,Himbau Agar Tertib berlalu -lintas ini keteranganya

    Kapolres Pasaman Barat Pimpin Apel di SMA N 1,Himbau Agar Tertib berlalu -lintas ini keteranganya

    Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Minta Masyarakat Tidak Takut Melapor

    Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Minta Masyarakat Tidak Takut Melapor

    HSN 2026 di Pekanbaru, PKB Tegaskan Kepedulian Terhadap Korban Karhutla Tak Bisa Ditawar

    HSN 2026 di Pekanbaru, PKB Tegaskan Kepedulian Terhadap Korban Karhutla Tak Bisa Ditawar

    Trending Tags

    • Teknologi
      • All
      • Apps
      • Gadget
      • Mobile
      • Startup
      Kapolres Kampar Hadiri Simulasi Pemadaman Karhutla Bersama TNI dan Angkatan Bersenjata Singapura

      Kapolres Kampar Hadiri Simulasi Pemadaman Karhutla Bersama TNI dan Angkatan Bersenjata Singapura

      Panji Tribrata Diserahkan, Tongkat Estafet Kepemimpinan Polri Beralih ke Jenderal Suyudi

      Panji Tribrata Diserahkan, Tongkat Estafet Kepemimpinan Polri Beralih ke Jenderal Suyudi

      Hari Pers Nasional 2025, Media Grobogan Santunan Ke Panti Asuhan Di Purwodadi

      Hari Pers Nasional 2025, Media Grobogan Santunan Ke Panti Asuhan Di Purwodadi

      Awali Program Jaksa Menyapa Di Tahun 2025, Kejati Riau Kenalkan Program Layanan Unggulan ‘Tanjak Zapin’

      Awali Program Jaksa Menyapa Di Tahun 2025, Kejati Riau Kenalkan Program Layanan Unggulan ‘Tanjak Zapin’

      Sukseskan Program Ketahanan Pangan Polres Pelalawan Gandeng Perusahaan Sawit

      Sukseskan Program Ketahanan Pangan Polres Pelalawan Gandeng Perusahaan Sawit

      KOREM 031/WIRA BIMA GELAR SOSIALISASI BANK BJB SECARA VIDCON DAN TATAP MUKA

      KOREM 031/WIRA BIMA GELAR SOSIALISASI BANK BJB SECARA VIDCON DAN TATAP MUKA

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Entertainment
      • All
      • Gaming
      • Movie
      • Music
      • Sports
      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

      ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

      HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

      HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

      Antisipasi Karhutla, Rutan Dumai Bagikan Masker kepada Pengunjung dan Warga Binaan

      Antisipasi Karhutla, Rutan Dumai Bagikan Masker kepada Pengunjung dan Warga Binaan

      Tiga Personel Turut Harumkan Nama Polres Pasaman Barat acara Porprov XVI Sumbar Kontingen Perbakin ini namanya

      Tiga Personel Turut Harumkan Nama Polres Pasaman Barat acara Porprov XVI Sumbar Kontingen Perbakin ini namanya

      Kapolres Pasaman Barat Beserta Seluruh Staf Mengucapkan Selamat Ulang Tahun TNI ke 81

      Kapolres Pasaman Barat Beserta Seluruh Staf Mengucapkan Selamat Ulang Tahun TNI ke 81

    • Gaya Hidup
      • All
      • Fashion
      • kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

      ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

      HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

      HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

      Disdikpora Kabupaten Rohul Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahfizd Qur’an Tingkat SD/MI 2026

      Disdikpora Kabupaten Rohul Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahfizd Qur’an Tingkat SD/MI 2026

      Antisipasi Karhutla, Rutan Dumai Bagikan Masker kepada Pengunjung dan Warga Binaan

      Antisipasi Karhutla, Rutan Dumai Bagikan Masker kepada Pengunjung dan Warga Binaan

       Cegah Dampak Kabut Asap, KLH/BPLH Edukasi Siswa SMP Negeri 1 Pangkalan Kerinci Pelalawan

       Cegah Dampak Kabut Asap, KLH/BPLH Edukasi Siswa SMP Negeri 1 Pangkalan Kerinci Pelalawan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Opini
      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Kejati Riau Gelar Monev Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan IV Tahun Anggaran 2026

      Kejati Riau Gelar Monev Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan IV Tahun Anggaran 2026

      Kanwil Ditjenpas Riau Bahas Usulan Bapas Baru, Perluas Jangkauan Layanan Pembimbingan

      Kanwil Ditjenpas Riau Bahas Usulan Bapas Baru, Perluas Jangkauan Layanan Pembimbingan

      Disdikpora Kabupaten Rohul Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahfizd Qur’an Tingkat SD/MI 2026

      Disdikpora Kabupaten Rohul Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahfizd Qur’an Tingkat SD/MI 2026

      DPD RI Provinsi Riau Dorong Propemperda 2027, Senator H. Abdul Hamid : Kepentingan Masyarakat dan Daerah Harus Terpenuhi 

      DPD RI Provinsi Riau Dorong Propemperda 2027, Senator H. Abdul Hamid : Kepentingan Masyarakat dan Daerah Harus Terpenuhi 

    No Result
    View All Result
    Liputan 106
    • Home
    • News
      • All
      • Bisnis
      • HUKUM & KRIMINAL
      • Internasional
      • Nasional
      • Peristiwa
      • Politik
      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

      Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

      ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

      ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

      HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

      HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

      Konferensi Pers Polres Kampar: 104 Perkara C3, Kasus Pengancaman di Tapung Hulu Jadi Sorotan

      Konferensi Pers Polres Kampar: 104 Perkara C3, Kasus Pengancaman di Tapung Hulu Jadi Sorotan

      Trending Tags

      • Trump Inauguration
      • United Stated
      • White House
      • Market Stories
      • Election Results
    • Daerah
      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

      Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

      ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

      ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

      HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

      HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

      Konferensi Pers Polres Kampar: 104 Perkara C3, Kasus Pengancaman di Tapung Hulu Jadi Sorotan

      Konferensi Pers Polres Kampar: 104 Perkara C3, Kasus Pengancaman di Tapung Hulu Jadi Sorotan

      Disdikpora Kabupaten Rohul Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahfizd Qur’an Tingkat SD/MI 2026

      Disdikpora Kabupaten Rohul Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahfizd Qur’an Tingkat SD/MI 2026

      Kapolres Pasaman Barat Pimpin Apel di SMA N 1,Himbau Agar Tertib berlalu -lintas ini keteranganya

      Kapolres Pasaman Barat Pimpin Apel di SMA N 1,Himbau Agar Tertib berlalu -lintas ini keteranganya

      Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Minta Masyarakat Tidak Takut Melapor

      Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Minta Masyarakat Tidak Takut Melapor

      HSN 2026 di Pekanbaru, PKB Tegaskan Kepedulian Terhadap Korban Karhutla Tak Bisa Ditawar

      HSN 2026 di Pekanbaru, PKB Tegaskan Kepedulian Terhadap Korban Karhutla Tak Bisa Ditawar

      Trending Tags

      • Teknologi
        • All
        • Apps
        • Gadget
        • Mobile
        • Startup
        Kapolres Kampar Hadiri Simulasi Pemadaman Karhutla Bersama TNI dan Angkatan Bersenjata Singapura

        Kapolres Kampar Hadiri Simulasi Pemadaman Karhutla Bersama TNI dan Angkatan Bersenjata Singapura

        Panji Tribrata Diserahkan, Tongkat Estafet Kepemimpinan Polri Beralih ke Jenderal Suyudi

        Panji Tribrata Diserahkan, Tongkat Estafet Kepemimpinan Polri Beralih ke Jenderal Suyudi

        Hari Pers Nasional 2025, Media Grobogan Santunan Ke Panti Asuhan Di Purwodadi

        Hari Pers Nasional 2025, Media Grobogan Santunan Ke Panti Asuhan Di Purwodadi

        Awali Program Jaksa Menyapa Di Tahun 2025, Kejati Riau Kenalkan Program Layanan Unggulan ‘Tanjak Zapin’

        Awali Program Jaksa Menyapa Di Tahun 2025, Kejati Riau Kenalkan Program Layanan Unggulan ‘Tanjak Zapin’

        Sukseskan Program Ketahanan Pangan Polres Pelalawan Gandeng Perusahaan Sawit

        Sukseskan Program Ketahanan Pangan Polres Pelalawan Gandeng Perusahaan Sawit

        KOREM 031/WIRA BIMA GELAR SOSIALISASI BANK BJB SECARA VIDCON DAN TATAP MUKA

        KOREM 031/WIRA BIMA GELAR SOSIALISASI BANK BJB SECARA VIDCON DAN TATAP MUKA

        Trending Tags

        • Nintendo Switch
        • CES 2017
        • Playstation 4 Pro
        • Mark Zuckerberg
      • Entertainment
        • All
        • Gaming
        • Movie
        • Music
        • Sports
        Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

        Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

        ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

        ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

        HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

        HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

        Antisipasi Karhutla, Rutan Dumai Bagikan Masker kepada Pengunjung dan Warga Binaan

        Antisipasi Karhutla, Rutan Dumai Bagikan Masker kepada Pengunjung dan Warga Binaan

        Tiga Personel Turut Harumkan Nama Polres Pasaman Barat acara Porprov XVI Sumbar Kontingen Perbakin ini namanya

        Tiga Personel Turut Harumkan Nama Polres Pasaman Barat acara Porprov XVI Sumbar Kontingen Perbakin ini namanya

        Kapolres Pasaman Barat Beserta Seluruh Staf Mengucapkan Selamat Ulang Tahun TNI ke 81

        Kapolres Pasaman Barat Beserta Seluruh Staf Mengucapkan Selamat Ulang Tahun TNI ke 81

      • Gaya Hidup
        • All
        • Fashion
        • kesehatan
        • Kuliner
        • Travel
        Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

        Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

        ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

        ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

        HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

        HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas

        Disdikpora Kabupaten Rohul Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahfizd Qur’an Tingkat SD/MI 2026

        Disdikpora Kabupaten Rohul Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahfizd Qur’an Tingkat SD/MI 2026

        Antisipasi Karhutla, Rutan Dumai Bagikan Masker kepada Pengunjung dan Warga Binaan

        Antisipasi Karhutla, Rutan Dumai Bagikan Masker kepada Pengunjung dan Warga Binaan

         Cegah Dampak Kabut Asap, KLH/BPLH Edukasi Siswa SMP Negeri 1 Pangkalan Kerinci Pelalawan

         Cegah Dampak Kabut Asap, KLH/BPLH Edukasi Siswa SMP Negeri 1 Pangkalan Kerinci Pelalawan

        Trending Tags

        • Golden Globes
        • Game of Thrones
        • MotoGP 2017
        • eSports
        • Fashion Week
      • Opini
        Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

        Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

        Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

        Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

        Kejati Riau Gelar Monev Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan IV Tahun Anggaran 2026

        Kejati Riau Gelar Monev Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan IV Tahun Anggaran 2026

        Kanwil Ditjenpas Riau Bahas Usulan Bapas Baru, Perluas Jangkauan Layanan Pembimbingan

        Kanwil Ditjenpas Riau Bahas Usulan Bapas Baru, Perluas Jangkauan Layanan Pembimbingan

        Disdikpora Kabupaten Rohul Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahfizd Qur’an Tingkat SD/MI 2026

        Disdikpora Kabupaten Rohul Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahfizd Qur’an Tingkat SD/MI 2026

        DPD RI Provinsi Riau Dorong Propemperda 2027, Senator H. Abdul Hamid : Kepentingan Masyarakat dan Daerah Harus Terpenuhi 

        DPD RI Provinsi Riau Dorong Propemperda 2027, Senator H. Abdul Hamid : Kepentingan Masyarakat dan Daerah Harus Terpenuhi 

      No Result
      View All Result
      Liputan 106
      Home Kejaksaan

      25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau

      Redaksi by Redaksi
      Februari 22, 2025
      in Kejaksaan, Peristiwa
      0
      25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau
      295
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      Pekanbaru,Liputan106.my.id -Puluhan perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Riau, dilaporkan DPP LSM Perisai Riau ke Kajati Riau Akmal Abbas SH MH cq Ketua Kelompok Kerja Penertiban Kawasan Hutan, Tutuko Wahyu Minulyo SH MH, di Pekanbaru Kamis 20 Februari 2025.

      Dalam laporan tertulis yang disampaikan di PTSP Kejati Riau itu disebutkan, apabila perusahaan mengajukan permohonan pelepasan kawasan di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), yang diajukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI atau pihak yang membidangi, maka harus diberikan Lahan Pengganti terlebih dahulu, dan apabila hal ini tidak dilakukan maka patut di duga terjadi perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

      “Sampai saat ini belum ada lahan hutan pengganti di Riau terhadap perusahaan ini. Perusahaan harus menebang tanaman sawit dan menghutankan kembali dengan tanaman kehutanan lahan hutan yang telah mereka tanami dengan sawit,” jelas Sunardi kepada wartawan di Kejati Riau.

      Sunardi juga menggarisbawahi denda yang diterapkan Pemerintah saat ini terhadap ratusan perusahaan di Indonesia yang beroperasi dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin. Dana denda itu tak boleh dipakai semena-meda oleh Pemerintahan Presiden Prabowo sekarang ini, selain harus digunakan dana itu dikembalikan ke daerah masing-masing seperti dikembalikan ke Riau, atau Kalimantan untuk memperbaiki kerusakan kawasan hutan baik reboisasi dan sebagainya. Jika dana itu disalahgunakan pemakaiannya, selain tidak untuk perbaikan kawasan hutan, maka itu penggelapan dan harus disanksi pidana.

      “Sekarang ini banyak orang yang menjual kebun sawitnya. Padahal sayang jual kebun sawit karena uang panen buah sawitnya enak sekali. Oke pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan yang kena denda itu sudah bayar denda yang ditetapkan Negara baru-baru ini. Tapi pembeli harus hati-hati jangan cepat-cepat membelinya. Karena nanti setelah satu daur tanaman sawitnya berusia tua harus ditebang dan dihutankan kembali dengan tanaman hutan. Tak boleh tanam sawit lagi. Jadi pembeli kebun sawit dalam kawasan itu bakal tak menikmati lagi panen sawit,” tambah Sunardi.

      Sunardi juga merasa heran terhadap Kementerian Kehutanan RI saat ini memberi kemudahan pelepasan kawasan hutan terhadap korporasi besar baru-baru ini. Ini patut dicurigai karena di Provinsi Riau korporasi besar itu dari data yang dikumpulkan menguasai kawasan hutan menanam sawit ada yang di luar izin yang diberikan, melebihi dari izin HGU yang diberikan Pemerintah, berada dalam kawasan hutan HPT, HP. Harusnya dihutankan kembali.

      Sesuai Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yang menentukan Pelepasan Kawasan Hutan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 178/Kpts-Um/4/1975 tanggal 23 April 1975 Tentang Pedoman Umum Batas Kawasan Hutan. Pasal 3 Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 178/Kpts-Um/4/1975 tanggal 23 April 1975 menentukan:

      Ayat (1) Setiap perubahan batas kawasan hutan tidak dibenarkan mengakibatkan berkurangnya luas kawasan hutan semula;

      Ayat (2): Perubahan batas kawasan hutan berakibat penghapusan atau pengurangan luas kawasan hutan harus disediakan areal lain sebagai penggantinya;

      Ayat (3): Areal Pengganti sebagaimana tersebut pada ayat (2) pasal ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

      a. Luas areal tanah Pengganti tersebut minimal harus sama serta dengan memperhatikan nilai tanahnya;

      b. Letak areal tanah pengganti tersebut harus berbatasan dengan kawasan hutan yang bersangkutan

      Bahwa apabila diperhatikan konsideran jika tidak ditemukan adanya areal Pengganti yang luas areal minimal sama serta memperhatikan nilai tanah serta letaknya dan berbatasan dengan areal yang dimohonkan sebagaimana dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36/2025 tanggal 6 Februari 2025, dan apabila tidak ditemukan serta dipaksakan oleh Pejabat yang berwenang, maka unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atas Pelepasan Kawasan yang dilakukan telah memenuhi unsur.

      Di Kejati Riau mereka menyampaikan Laporan Pengaduan Kerugian Negara disebabkan Perambahan Kawasan Hutan dan Alih Fungsi Kawasan Hutan yang diduga dilakukan oleh beberapa Perusahaan di Provinsi Riau kepada
      Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH Cq Ketua Kelompok Kerja Penertiban Kawasan Hutan Tutuko Wahyu Minulyo SH MH.

      Menurut Sunardi, sehubungan dengan:

      1. Peraturan Presiden RI Nomor 5/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

      2. Undang-Undang Nomor: 41/1999 tentang kehutanan, dan Undang-undang Nomor: 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan dalam Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Ketentuan Pasal 92 Ayat (2) huruf a, b dan Pasal 93 Ayat (3) huruf a, b dan c.

      3. Undang-Undang RI Nomor: 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

      4. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 Tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau.

      5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 Tanggal 7 Desember 2016

      6. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      Dengan ini melaporkan perbuatan Perambahan Kawasan hutan dan alih fungsi Kawasan Hutan yang terjadi di beberapa Wilayah di Provinsi Riau yang diduga dilakukan:

      1. PT. SDA (Bengkalis)
      2. PT. CP (Kampar)
      3. PT. CSA (Rokan Hulu)
      4. PT. GH (Pelalawan)
      5. PT. GSI I dan II (Rokan Hulu)
      6. PT. IP
      7. PT. PHI (Pelalawan)
      8. PT. MII (Bengkalis)
      9. PT. SG (Inhu)
      10. Perusahaan BUMN (Air Molek)
      11. PT. RP
      12. PT. SBL
      13. PT. SSA I, II dan III
      14. PT. SBL
      15. PT. PMR
      16. PT. SAM (Kampar)
      17. PT. SAR (Kuantan singingi)
      18. PT. SASS (kampar)
      19. PT. SIS
      20. PT. THIPl (Indragiri Hilir)
      21. PT. TFDI (Siak)
      22. PT. TS (Kuansing)
      23. PT. TOR (Rohul)
      24. PT. TPP (Pelalawan)
      25. Koperasi SKN (Pelalawan)

      A. PT. SDA

      Pemilik perizinan di wilayah kerja Kabupaten Bengkalis, Riau yang bersangkutan diduga merambah areal kawasan hutan Cagar Biosfer di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

      Bahwa berdasarkan Pasal 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan ekosistem

      1. Pasal 4, menyatakan: “Konservasi Sumber Daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan Kewajiban Pemerintah serta Masyarakat”.

      2. Pasal 19, Menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam”.

      3. Pasal 33: Ayat (1) menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional”.

      Ayat (2) menyatakan: “Perubahan terhadap keutuhan zona inti Taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi; mengurangi, menghilangkan fungsi, dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli”.

      Ayat (3) menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata lain”.

      Ketentuan Pidana sesuai Pasal 40 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem, menyatakan (1) barang Siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

      B. PT. CP

      Pemilik Perizinan di Wilayah Kerja di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, PT CPR diduga merambah kawasan hutan pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sebagian Hutan Lindung (HL) di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT CPR.

      C. CSA
      PT. CSA yang berada di Rokan Hulu ini melakukan kegiatan Usaha budi Daya Perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan seluas + 2.439 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36/2025 tanggal 6 Februari 2025.

      D. PT. GH
      PT. GH yang berada di Kabupaten Pelalawan ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang diduga tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 2.453 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36/2025 tanggal 6 Februari 2025.

      E. GSI I dan II
      PT. GSI yang berada di Kabupaten Rokan Hulu ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan seluas 1.066 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan Pelepasan Kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025, 6 Februari 2025.

      F. PT IP
      PT IP ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas ± 769 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025, 6 Februari 2025.

      G. PT. PHI
      PT. PHI yang berada di Kabupaten Pelalawan ini melakukan kegiatan usaha budi dava perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan seluas 433 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      H. PT. MII
      PT. MII yang berada di Kabupaten Bengkalis ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan seluas + 315 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      I. PT. PG
      PT. PG yang berada di Kabupaten Kuantan singingi ini melakukan kegiatan usaha budi daya Perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan seluas ± 790 Hektar, yang saat ini mengajukan Proses permohonan Pelepasan Kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      J. Perusahaan BUMN (Air Molek)
      Berada di Kabupaten Indragiri Hulu ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      K. PT. RP
      PT. RP yang berada di Kabupaten Siak ini melakukan kegiatan usaha budi daya Perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan seluas ± 561 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      L. PT. SBL
      PT. SBL yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas ± 626 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      M. PT. SSA 1, II dan III
      PT. SA yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, Kampar dan Indragiri Hilir ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 1.637 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      N. PT SBL
      PT. SBL yang berada di Indragiri Hulu ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 626 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      O. PT. PMR
      PT. PMR yang berada di Kabupaten Kampar ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas ± 523 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      P. PT. SAM (Kampar)
      PT. SAM yang berada di Kampar ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan seluas + 2.383 hektare, yang saat ini mengajukan Proses permohonan Pelepasan Kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      Q.PT. SAR (Kuantan singingi)
      PT. SAR yang berada di Kuantan singingi ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 1.191 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      R. PT. SASS (Kampar)

      PT. SASS yang berada di Kampar ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 421 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan R1 Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      S. PT. SIS
      PT. SIS yang berada di Kabupaten Rokan Hulu ini melakukan kegiatan usaha budi daya erkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 749 hektare yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      T. PT. THIP (Indragiri Hilir)
      PT. THIPl yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 4.252 hektare yang saat ini mengajukan proses permohonan elepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      U. PT. TFDI (Siak)
      PT. TFDI yang berada di Kabupaten Siak ini melakukan kegiatan usaha budi daya Perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan seluas 927 Hektar, yang saat ini mengajukan Proses permohonan Pelepasan Kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      V. PT. TS (Kuansing)
      PT. TS yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      W. PT. TOR (Rohul)
      PT. Tor yang berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rantau Kasai) ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 10.616 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      X. PT. TPP (Pelalawan).
      PT. TPP yang berada di Kabupaten Pelalawan ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 1.230 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

      Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 41 tahun 1999 Tentang kehutanan, dan Undang-undang Nomor: 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, disebutkan dalam Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Ketentuan Pasal 92 Ayat (2) huruf a, b dan Pasal 93 Ayat (3) huruf a, b dan c, yaitu: Pasal 92 Ayat (2) huruf a dan b, Korporasi yang:

      a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan/atau;

      b. Melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.

      Dipidana Bagi:

      a. Pengurusnya dengan pidana Penjara paling singkat 8 (Delapan) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000. (Lima puluh milyar), dan atau;

      b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pokoknya.

      Pasal 93 Ayat (3). a, b dan c Korporasi yang:
      a. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

      b. Menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf d;

      c. Membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf e;

      Dipidana Bagi:
      a. Pengurusnya dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000. (Lima belas milyar), dan atau;

      b. Korporasi dikenai Pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari pidana denda yang dijatuhkan.

      Bahwa apabila perusahaan mengajukan permohonan pelepasan kawasan di areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), yang diajukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI atau Pihak yang membidangi, maka harus diberikan Lahan Pengganti terlebih dahulu, dan apabila hal ini tidak dilakukan maka patut di duga terjadi perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

      Bahwa Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yang menentukan Pelepasan Kawasan Hutan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 178/Kpts-Um/4/1975 tanggal 23 April 1975 Tentang Pedoman Umum Batas Kawasan Hutan. Pasal 3 Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 178/Kpts-Um/4/1975 tanggal 23 April 1975 menentukan:

      Ayat (1) Setiap perubahan batas kawasan hutan tidak dibenarkan mengakibatkan berkurangnya luas kawasan hutan semula;

      Ayat (2): Perubahan batas kawasan hutan berakibat penghapusan atau pengurangan luas kawasan hutan harus disediakan areal lain sebagai penggantinya;

      Ayat (3): Areal Pengganti sebagaimana tersebut pada ayat (2) pasal ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

      a. Luas areal tanah Pengganti tersebut minimal harus sama serta dengan memperhatikan nilai tanahnya;

      b. Letak areal tanah pengganti tersebut harus berbatasan dengan kawasan hutan yang bersangkutan

      Bahwa apabila diperhatikan konsideran jika tidak ditemukan adanya areal Pengganti yang luas areal minimal sama serta memperhatikan nilai tanah serta letaknya dah berbatasan dengan areal yang dimohonkan sebagaimana dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025 (Terlampir), dan apabila tidak ditemukan serta dipaksakan oleh Pejabat yang berwenang, Maka unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atas Pelepasan Kawasan yang dilakukan telah memenuhi unsur.

      C. Koperasi SKN di Pelalawan
      Wilayah Kerja di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Koperasi SKN diduga bekerjasama dengan Pengusaha di Pekanbaru melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) untuk perkebunan kelapa Sawit (Alih Fungsi Kawasan Hutan) seluas 1.343 hektarr tanpa Izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

      Bahwa di Areal Perkebunan Sawit yang dikelola Koperasi SKN di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa Izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia diduga diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 865, 8 hektare oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, dan terindikasi terbit Izin Usaha Perkebunan yang dikeluarkan Bupati Pelelawan, juga sudah dilaporkan sebelumnya ke Kejati Riau namun belum diketahui perkembangannya. Masih senyap-senyap saja. Belum ada keterangan resmi.

      “Bahwa perbuatan yang dilakukan Koperasi SKN dan oknum Pejabat di Kabupaten Pelalawan Riau jelas terjadi Pelanggaran Hukum di bidang kehutanan, dan terjadi perbuatan dugaan korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara Puluhan milyar lebih. Menariknya lagi oknum yang tahu masalah ini sering nongkrong di sebuah hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru dimana bos hotel diduga yang berkepentingan terhadap seluruh lahan yang diterbitkan SHMnya dalam kawasan hutan ini,” tegas Sunardi.

       

      Peta lokasi kebun Koperasi SKN di Pelalawan Riau

      “Atas perbuatan Perusahaan- Perusahaan di atas, Kami meminta Kejaksaan tinggi Riau selaku Ketua Kelompok Kerja Penertiban Kawasan Hutan dapat mengusut dan memproses pelaku, karena diduga Negara mengalami kerugian puluhan mungkin ratusan trilyun rupiah dari perbuatan dan kesewenangan Perusahaan yang diduga sarat dengan korupsi tersebut diatas. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih,” tutupnya.

      Kajati Riau Akmal Abbas SH MH menegaskan masalah ini sedang diproses di Kejati Riau. Surat DPP LSM Perisai juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI di Jakarta.

      Beberapa Humas perusahaan perkebunan yang terkait masalah ini saat dihubungi awak media beberapa hari lalu tidak bersedia memberikan keterangan.(tim)

      233
      Tags: 25 perusahaan dilaporkanAkmal abas sh mhKejati RiauPekanbaruPerkebunan kelapa sawitRiau
      Previous Post

      Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi ke Palembang

      Next Post

      KPK Tahan Walikota Semarang Bersama Ketua DPRD Komisi D Kota Semarang

      Redaksi

      Redaksi

      Next Post
      KPK Tahan Walikota Semarang Bersama Ketua DPRD Komisi D Kota Semarang

      KPK Tahan Walikota Semarang Bersama Ketua DPRD Komisi D Kota Semarang

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Stay Connected test

      • 24k Followers
      • 99 Subscribers
      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Kapolri Baru Saja Membuat Perintah,Leasing PT BAF di Pekanbaru Akhirnya di Laporkan ke Polda Riau dan OJK Riau ini kronologinya

      Kapolri Baru Saja Membuat Perintah,Leasing PT BAF di Pekanbaru Akhirnya di Laporkan ke Polda Riau dan OJK Riau ini kronologinya

      Maret 28, 2024
      Team Investigasi Lembaga DPP TOPAN RI Pusat Laporkan Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi

      Team Investigasi Lembaga DPP TOPAN RI Pusat Laporkan Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi

      Maret 28, 2024
      Kembali lagi KPK Tetapkan Enam Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Sosial pada Kementerian Sosial tahun 2020

      Kembali lagi KPK Tetapkan Enam Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Sosial pada Kementerian Sosial tahun 2020

      Agustus 28, 2023
      Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru MA dan DS Perkara Tipikor Pengelolaan Dana PI 10 persen

      Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru MA dan DS Perkara Tipikor Pengelolaan Dana PI 10 persen

      Desember 16, 2025
      Saksi AQ Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Dilakukan Pemeriksaan dalam Perkara BAKTI KOMINFO

      Saksi AQ Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Dilakukan Pemeriksaan dalam Perkara BAKTI KOMINFO

      Kapolri Baru Saja Membuat Perintah,Leasing PT BAF di Pekanbaru Akhirnya di Laporkan ke Polda Riau dan OJK Riau ini kronologinya

      Kapolri Baru Saja Membuat Perintah,Leasing PT BAF di Pekanbaru Akhirnya di Laporkan ke Polda Riau dan OJK Riau ini kronologinya

      Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

      DPW Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia Provinsi Riau Apresiasi Kepada Kapolres Siak Ini Pendapat Ketua 

      DPW Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia Provinsi Riau Apresiasi Kepada Kapolres Siak Ini Pendapat Ketua 

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

      Oktober 29, 2026
      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Oktober 29, 2026
      Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

      Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

      Oktober 29, 2026
      ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

      ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

      Oktober 29, 2026

      Recent News

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

      Oktober 29, 2026
      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Oktober 29, 2026
      Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

      Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

      Oktober 29, 2026
      ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

      ADVOKASI JAMTARA JAMBI SIAP MENDAMPINGI DPP LIPKA JAMBI LAPORKAN MTSN 1 SAROLANGUN KE KEJARI DAN POLRES 

      Oktober 29, 2026

      Browse by Category

      • Apps
      • Bisnis
      • Daerah
      • Entertainment
      • Fashion
      • Gadget
      • Gaming
      • Gaya Hidup
      • HUKUM & KRIMINAL
      • Internasional
      • Kejaksaan
      • kesehatan
      • Kuansing
      • Kuliner
      • Mobile
      • Movie
      • Music
      • Nasional
      • News
      • Opini
      • Peristiwa
      • Politik
      • Polri
      • Sports
      • Startup
      • Teknologi
      • TNI
      • Travel

      Recent News

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Kemenimipas Lakukan Penyegaran Manajemen melalui Rotasi Jabatan

      Oktober 29, 2026
      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Disdikpora Rohul Ucapkan Selamat Masa Purnabakti H Edi Suherman Asisten II Sekda Rohul ini pesan Kadis

      Oktober 29, 2026
      • Home
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Hak Jawab
      • Pedoman Media Siber

      Hak Cipta Liputan106.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

      • Login
      No Result
      View All Result
      • Home
      • Daerah
      • Entertainment
        • Gaming
        • Movie
        • Music
        • Sports
      • Gaya Hidup
        • Fashion
        • kesehatan
        • Kuliner
        • Travel
      • News
        • Bisnis
        • HUKUM & KRIMINAL
        • Internasional
        • Nasional
        • Peristiwa
        • Politik
        • Opini
      • Teknologi
        • Apps
        • Gadget
        • Mobile
        • Startup
      • Tentang Kami
        • Redaksi
        • Kode Etik Jurnalistik
        • Pedoman Media Siber
        • Hak Jawab

      Hak Cipta Liputan106.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In