RanahBatahan,Liputan106 – Polres Pasaman Barat menetapkan operator alat berat berinisial AB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Setelah menetapkan tersangka, polisi kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, terutama pemodal atau cukong yang membiayai aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal itu.
“Kami akan telusuri cukong dan terus kita dalami,” kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Menurut Agung, penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan kini memasuki tahap pemberkasan. Polisi terus mendalami keterangan serta peran tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
AB sebelumnya ditangkap polisi pada Jumat (30/10/2026). Ia diduga bertugas sebagai operator alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi awal, kegiatan penambangan itu diduga menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya ekskavator, mesin dompeng, dan pompa air.
Namun, penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas penambangan tersebut dijalankan, termasuk pihak yang menyediakan peralatan dan membiayai operasionalnya.
Selain memburu pemodal, polisi juga masih mendalami sejauh mana keterlibatan AB dalam aktivitas penambangan tersebut.
“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Agung. (SN)





































