Pekanbaru,Liputan106 – Ketenangan warga Perumahan Beringin Indah, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terusik dengan berdirinya gedung enam lantai milik SDIT Tahfizh Al-Fatih yang tersebar di beberapa titik di lingkungan permukiman padat.
Pembangunan yang awalnya disebut hanya untuk kegiatan PAUD dan Rumah Tahfizh tersebut kini berkembang menjadi bangunan bertingkat dengan fasilitas kolam renang, lapangan olahraga, serta asrama (boarding). Perubahan skala kegiatan itu memicu protes warga yang menilai terjadi ketidaksesuaian antara penyampaian awal kepada masyarakat dan realisasi di lapangan.
Salah seorang warga inisial A dan berarapa warga lain nya yang ditemui pada 22 Februari 2026 menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku pada awalnya masyarakat tidak keberatan karena kegiatan pendidikan berskala kecil dianggap wajar di lingkungan perumahan. Namun, seiring bertambahnya bangunan hingga enam lantai dan tersebar di sekitar lima titik, warga mulai merasa aktivitas sekolah menimbulkan kebisingan serta persoalan akses dan tata ruang.
Warga juga menyebut pernah melaporkan persoalan tersebut ke Pemerintah Kota Pekanbaru sekitar tahun 2015–2016, namun hingga kini belum ada keputusan yang dianggap menyelesaikan keresahan masyarakat.
DPRD: Bangunan Tidak Satu Hamparan, Akses Gunakan Fasilitas Umum.
Konfirmasi dilakukan kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Dr. Firmansyah menyampaikan bahwa sebelumnya Komisi III telah turun meninjau lokasi. Ia membenarkan bahwa bangunan sekolah tidak berada dalam satu hamparan atau satu kompleks, melainkan terpisah di beberapa titik dengan akses melalui jalan perumahan.
Menurutnya, informasi yang diterima menyebut sekolah tersebut awalnya berskala kecil (PAUD dan Tahfizh), namun berkembang secara bertahap hingga menjadi bangunan bertingkat di beberapa lokasi. DPRD, lanjutnya, akan membahas persoalan ini secara internal sebelum mengambil sikap atau rekomendasi lebih lanjut.
Disdik: Izin Operasional Sudah Terbit.
Tim investigasi juga mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Kabid terkait menyampaikan bahwa izin operasional sekolah telah diterbitkan,namun saat ditanyakan mengenai dasar penerbitan izin tersebut, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pihak dinas meminta agar klarifikasi lebih lanjut dilakukan secara langsung di kantor.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat berdasarkan regulasi yang berlaku, dokumen PBG dan SLF merupakan prasyarat penting dalam pemanfaatan bangunan gedung, khususnya untuk fasilitas pendidikan.
Sorotan LSM dan Dasar Regulasi
Perwakilan DPP TOPAN RI.
Wilayah Riau Suwandi Erikson Nababan,SH,MH menyatakan bahwa transparansi perizinan menjadi kunci dalam persoalan ini,mereka mempertanyakan apakah bangunan lima smpai enam lantai tersebut telah memiliki PBG dan SLF sesuai ketentuan.
Sejumlah regulasi yang menjadi rujukan antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan ketentuan bangunan gedung).
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pendirian Satuan Pendidikan.
Secara normatif, PBG memastikan kesesuaian bangunan dengan tata ruang dan aspek teknis konstruksi. Sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan dari sisi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
Apabila izin operasional diterbitkan tanpa terpenuhinya dokumen dasar tersebut, potensi cacat prosedur dapat terjadi dan berimplikasi pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
Tumpang Tindih Kewenangan?
Selain persoalan fisik bangunan, muncul pula pertanyaan terkait kewenangan pembinaan. Warga menilai dengan adanya program Tahfizh dan fasilitas asrama, sekolah tersebut memiliki karakteristik menyerupai pesantren. Namun izin operasional disebut bersumber dari Dinas Pendidikan.
Hal ini memunculkan perdebatan apakah satuan pendidikan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan atau memiliki irisan dengan kewenangan Kementerian Agama.
Dugaan Pajak dan Transparansi Yayasan
LSM TOPAN RI (Team Operasional Penyelamatan Asset Negara RI) Koordinator Sumbagut (Rahman ) dan Koordinator Prov Riau (Suwandi Erikson Nababan,SH,MH ) juga meminta agar otoritas terkait melakukan klarifikasi atas kewajiban perpajakan yayasan pengelola sekolah, guna memastikan seluruh kewajiban administrasi dan fiskal telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Yayasan Belum Memberikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua Yayasan Sekolah Al-Fatih, Anthon Yuliandri, S.E., M.M., baik melalui pesan tertulis maupun panggilan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yayasan demi keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aspek tata ruang, keselamatan bangunan, serta legalitas operasional, agar polemik ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
Tim Investigasi DPP TOPAN RI













































