Terungkap Kronologi Pembunuhan di Sel Polsek Bukit Raya Menggemparkan ini hasilnya

Liputan106.com | ,|– Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda pada Selasa sore, tanggal 30 April 2024, kasus yang menggemparkan akhirnya terungkap. tragis ini terjadi di sel , , dan melibatkan lima pembunuh.

Pada hari Senin, 20 November 2023, seorang bernama Dimas Firnanda meninggal dengan dugaan atau penghilangan nyawa yang jelas. Konferensi pers ini mengungkap fakta-fakta mengenai tersebut yang terjadi di sel .

Kombes Asep Dermawan bersama Kabid Humas Polda Murwono dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Kompol Indra .L.Sihombing dalam konferensi pers tersebut, mengungkapkan identitas lima yang diduga melakukan tersebut. Mereka adalah AW(38) FRA(22), FFS(27), IE(41) dan TH(28) Setiap memiliki peran dan alasan masing-masing dalam kasus ini.

AW(39) mengaku melakukan pemukulan terhadap korban karena korban sering memancing keributan di dalam sel . FA(22) memukul korban karena melarangnya lewat dari tempat tidur dan sering melewati tempat tidurnya dengan kaki basah. FFS (27) menendang wajah dan kepala korban. IE (41) memukul korban dua kali di bagian wajah. Sedangkan TH(28) memukul wajah korban dua kali dengan tangan karena korban sering melewati tempat tidurnya dengan kaki basah.

Berdasarkan laporan nomor Lp/B/28/1/2023/SPKT/Polda , yang dilaporkan oleh istri korban, Suci Indah Sari, dan beberapa lainnya, ini terungkap di Rumah Sakit Polda , Jalan Kartini, Kota pada Senin, 20 November 2023.

Barang bukti seperti 1 buah Flasdist yang berisi rekaman CCTV di dalam sel telah sebelum Dimas Firnanda meninggal.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No WER/64/XII/KES3/3024RSB, tanggal 20 November 2023 yang dilakukan atas nama Dimas Firnanda , korban mengalami bengkak pada pipi kiri, memar pada bibir bawah, luka lecet pada kuping telinga, siku kiri, dan tungkai kanan bawah, serta luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir atas bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Namun, tidak dilakukan autopsi terhadap korban.

Dan berdasarkan Visum Repertum No Ber/06/III/KES3/2024/RSB, tanggal 04 Maret 2024 yang dilakukan Rumah Sakit Polda , telah dilakukan bedah mayat (autopsi) melalui proses penggalian kuburan (ekshumasi) dengan kesimpulan bahwa korban sudah mengalami proses pembusukan dan ditemukan resapan darah pada tulang pelipis kiri, tulang rahang atas kanan, dan tulang belakang segmen dada rusuk ke-1 dan ke-2, serta patah tulang tidak sempurna yang terbentuk garis (fraktur linier) pada tulang pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.

Berdasarkan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan penjara lima belas tahun. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juga mengancam dengan penjara paling lama dua belas tahun bagi mereka yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain.

Sumber: Humas Polda

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.