Tim Elang Kuanta Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Jering, 18 Paket Diamankan

AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait adanya aktivitas peredaran di kawasan perkebunan kelapa sawit.
“Setelah menerima informasi dari , Elang Kuanta langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah pondok kebun di area perkebunan kelapa sawit yang diduga sering dijadikan tempat transaksi ,” jelas AKP Hasan Basri.
Sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian melakukan penggerebekan di pondok kebun tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria yang baru turun dari Honda Scoopy warna merah tanpa nomor .
Pria tersebut diketahui berinisial RS (41), seorang yang berdomisili di Kelurahan Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten .
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket diduga jenis sabu yang disimpan di dalam kantong jaket jeans warna dongker yang dikenakan .
Selain itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah pipet kaca pyrex, dua plastik klip bening kosong, satu unit handphone Infinix Hot 11 Play warna biru, satu unit Honda Scoopy warna merah tanpa nomor , serta uang tunai sebesar Rp300.000.
“Dari hasil interogasi awal, mengaku memperoleh jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial BG alias FN yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Barang tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp3,8 juta untuk kemudian diedarkan kembali,” terang AKP Hasan Basri.
Berdasarkan hasil , diketahui berperan sebagai pengedar atau penjual jenis sabu. Sementara dari hasil , juga dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Saat ini beserta barang bukti telah di Mapolres guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 tentang Penyesuaian .
“Untuk Pasal 114 ayat (1) UU , terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, juga dapat dikenakan penjara maksimal hingga 15 tahun,” jelas AKP Hasan Basri.
AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran di wilayah .
“Kami tidak akan memberi ruang bagi di wilayah . Kami juga mengajak untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan muda dari bahaya ,” tegasnya.(suwandi)
Sumber: Humas Polres

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.