SAROLANGUN,Liputan106 – Dugaan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pencairan Sertifikasi Guru kembali mencuat, sejumlah Guru Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) 1 Sarolangun Kabupaten Sarolangun yang tidak mau disebut nama nya, mengaku diminta sejumlah Uang oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri ( MAN) dengan dalih “Pelicin” agar proses pencairan dana sertifikasi berjalan lancar, aman dan terkendali dana tersebut juga disinyalir mengalir ke Oknum Pengawas Madrasah.
Menurut Informasi yang dihimpun dilapangan, terhadap para guru yang memiliki Sertifikasi dan Guru PPPK diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000 rupiah, dana tersebut untuk pencairan sertifikasi Mereka ; ujar sumber yang tidak mau disebut nama nya.
“Ia jelaskan pungutan dana tersebut dilakukan oleh Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1 ) Sarolangun melalui Wakil Kepala Madrasah dengan alasan biaya penanda tangan berkas administrasi pencairan Dana Sertifikasi dan Non Sertifikasi Guru ; jelas nya.
Uang yang terkumpul ini nanti nya akan diberikan kepada Pengawas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) untuk menandatangani Surat surat yang diperlukan untuk pencairan Sertifikasi Guru ; ungkap nya.
“Para Guru yang menjadi korban Pungli ini merasa sangat dirugikan karena terpaksa membayar demi mendapatkan pencairan Sertifikasi mereka.hal ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, meskipun jumlah Dana tersebut tidak terlalu besar namun praktik pungli ini berlangsung setiap tahun nya, jika dihitung Uang yang terkumpul bisa mencapai jutaan rupiah, Selain itu hal ini bisa membuat para guru kurang nyaman dalam belajar mengajar dan kurang transparan dalam masalah Keuangan Di Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1) Sarolangun.
“Mereka berharap agar Praktek Pungli ini segera dihentikan dan sangat meresahkan Para guru, Agar mereka dapat menerima hak hak nya tanpa harus membayar biaya tambahan yang seharusnya tidak perlu.
” Tentu nya di dunia pendidikan perlu ada nya penekanan Integritas untuk mencegah agar tidak terjadi nya Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok Sertifikasi.
Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pungli juga dapat dikatagorikan sebagai tindakan pidana korupsi berjamaah.
Sampai berita ini di terbitkan Pihak Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1) Sarolangun belum biso di Konfirmasi terkait dengan permasalahan tersebut. ( Bambang )













































Wartawan sinting, buat berita asal-asalan