Pekanbaru,Liputan106 -;Pada hariSelasa tanggal 14 Juli 2026 bertempat diPengadilan Negeri Pekanbaru JalanTeratai Kec.Pekanbaru sekira pukul 13.00 WIB Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan Pelimpahan Berkas Perkara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 S.D Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Pangkalan KurasKabupaten Pelalawan dengan sebanyak 6 (enam) berkas perkara atas nama Terdakwa yang terdiri dari:
1. ERF(Distributor)
2. SB(Verval)
3. YA (Pengecer)
4. S(Pengecer)
5. PS(Pengecer)
6. A(Verval)
Bahwa Penuntut Umum dalam hal ini juga telahmenyerahkanDakwaan sebanyak 6 (enam) berkasdengan masing-masing nama yang tersebut diatas, yang didakwakan perbuatan melanggar ketentuanPasal Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KitabUndang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangRepublik Indonesia
Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak PidananKorupsi,
Pasal 20hurufa, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KitabUndang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentangPenyesuaianPidana,SubsidiairPasal3Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor31Tahun1999tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Pasal 20 huruf a, c,Pasal 126 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2023tentangKitab Undang-Undang HukumPidana,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2026tentangPenyesuaianPidana.
Bahwa Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPekanbaru telah selesai dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 jam 15.00 Wib di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru dan selanjutnya menunggu proses penetapan hari sidang.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.(red)
Atas perhatian dan kerjasamanyakamimengucapkanbanyakterimakasih.





































