Liputan106.com | Jambi ~ ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia ( APKASINDO ) Kabupaten Merangin Joko Wahyono Atau Yang Akrab Disapa Joko, Bersama Sekertarisnya Melaporkan Perusahaan PT. KRISNA DUTA AGRINDO ( KDA ) Terkait Harga Tandan Buah Segar TBS kepihak Kejaksaan Negeri Merangin‘ Pada Selasa 15 / Agustus / 2023.
Dalam kesempatan Itu Joko Wahyano Mengatakan, Pihak PT. KRISNA DUTA AGRINDO ( KDA ) Diduga Melanggar Permentan 0I / Permen / KB 2018. Pergub Nomor 36 Tahun 2021 Serta Perda Nomor 9 Tahun 2019, Yang Mana Pihak Perusahaan Harus Mengembalikan’ Kerugian Petani Sawit Diwilayah Kecamatan Pamenang, Dan Sarolangun Serta Wajib Mengikuti Aturan Yang Telah Disepakati Bersama, Ucap Joko.
Ketika Menghadap kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo SH.MH Via Kasi Intel Ari Pratama, SH.MH. Ari Menagatakan Terkait Laporan, Yang Disampaikan Oleh ketua Apkasindo Kabupaten Merangin, Suda kita Terima ( Satu Bundel ) Namun Untuk Proses Lebih Lanjut Kita Masih Menunggu Disposisi Kejari Merangin, Ujar Ari.( BI )