Liputan106.com | Pelalawan – Terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020, atas nama PT Persada Karya Sejati (PKS) yang masih dalam proses sengketa di PTUN, yang lokasinya berada di Desa Sering & Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Adapun objek perkara seluas 2.722 hektar ditanami kayu eucalyptus sudah raib.
Didalam kesimpulan persidangan PTUN, para penggugat dan tergugat diketahui adanya fakta akasia di lahan sengketa tersebut.
Menurut keterangan salah seorang warga Desa Sering, yang tidak mau disebutkan namanya dan dibenarkan oleh salah satu pekerja alat berat, kayu tersebut di bawa ke pabrik PT RAPP.
Dilangsir dari salah satu media online, surat izin IUP-B yang dikeluarkan belum memakai sistem OSS yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Pelalawan.
Terjadi pengalihan hak di bawah tangan antara PT LIH ke PT PKS di tahun 2004 melalui notaris. Hal ini terungkap, dari Erwin SH Kuasa Hukumnya, Kamis (8/6).
Dari pantauan awak media di lapangan, Kamis (6/7), kayu tersebut diangkut menggunakan truck melintasi akses jalan perkampungan warga dan kayu tersebut dibawa ke PT RAPP.
Lahan yang masih dipersengketakan (PT PKS) kini terlihat sudah di tanami kelapa sawit dan terlihat jelas Dumtruck yang mengangkut bibit sawit berada di areal tersebut.
Menurut praktisi hukum Jhon Hendri SH, Senin (10/7) menyatakan, berdasarkan undang-undang pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, seyogyanya lahan yang masih dalam proses sengketa di Pengadilan, barang bukti di atas lahan yang masih di persengketaan tidak boleh dihilangkan.
Saat di konfirmasi awak media ke Humas PT RAPP, Disra aldrik dan fedrik, terkait apakah boleh lahan tersebut di tanami kayu eucalyptus/ akasia, padahal lahan tersebut dalam status sengketa di pengadilan, dan bisa di bawah ke pabrik RAPP, sampai berita ini ditayangkan, pertanyaan tersebut belum dijawabnya. (Sur)