Liputan106.com | Jambi ~ Proyek pengerjaan pembangunan jembatan, Di desa muaro mensao dalam lingkup Wilayah kecamatan limun’ Oleh dinas ( PUPR ) Kabupaten sarolangun, Sedang dibidik tim subdit III, Tipikor polda jambi.
Proyek tersebut berasal dari dana, Anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD ) Kabupaten sarolangun‘ Tahun 2020 tersebut diduga kuat bermasalah. Sehingga menimbulkan kerugian negara, hingga mencapai 3,1 Milyar rupiah.
Kasubdit III tipikor‘ Ditreskrimsus polda jambi AKBP Ade Dirman. S.ik, Menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat’ Pengerjaan di lakukan oleh PT. NSM dengan, Dirut PT. BAY, Pada kamis lalu ( 14 September 2023 ).
Namun pada proses lelang di temukan fakta bahwa PT. NSM telah memalsukan dokumen, Sertifikat keahlian se bagaimana persyaratan lelang. Dan juga dalam hal pelaksanaannya, Tidak ada seorangpun’ Ahli yang di gunakan dalam hal, Proyek pembangunan jembatan tersebut.
Hal ini diperparah lagi oleh, Dirut PT. NSM yang mengalihkan pengerjaan proyek pembangunan jembatan ini, Ke pihak ke tiga. Yang mana’ dalam proses pengerjaannya Pihak kontraktor seharusnya, Mengerjakan dengan beton kualitas Ready mix. Namun dalam hal pelaksanaannya, beton yang digunakan berkualitas Site mix.
Sehingga tidak sesuai dengan Spesifikasi’ Ucap nya. Ahli dari Institut Tegnologi Bandung ( ITB ) juga telah melakukan, Pengujian dari sampel beton proyek ini’ hasil dan kualitas betonnya sangat jauh dari persyaratan yang sudah di tentukan. Ini masih dalam penyelidikan, Dan pasti nanti kita kejar’ karena sudah terbukti terdapat, Adanya kerugian negara dalam proyek ini.
Dan nantinya para pelaku,dalam kasus ini di ancam dengan pasal 2 ayat ( 1 ) dan pasal 3 jhunto pasal 55 ayat ( 1 ) kitab Undang undang hukum pidana KUHP, Dengan Pidana kurungan’ Maksimal 20 tahun dan minimal Empat ( 4 ) Tahun penjara, Tandasnya. ( BI )