BARITO UTARA,Liputan106 – Ratusan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyuarakan keresahan mendalam terkait aktivitas pertambangan PT Nusa Persada Resources (NPR).
Lahan dan kebun yang menjadi tumpuan hidup warga diduga telah digarap dan dirusak oleh pihak perusahaan tanpa adanya ganti rugi yang jelas.
Prianto bin Samsuri, mengungkapkan bahwa salah satu area yang terdampak adalah kebun karet miliknya yang berisi sekitar 3.000 pohon. Lahan tersebut kini rusak akibat aktivitas operasional PT NPR, padahal dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.
“Kedatangan saya hari ini karena ada beberapa berita bahwa lahan yang belum saya jual itu sudah tergarap. Kebun karet saya yang dirusak oleh PT NPR mungkin hampir 3.000 pohon, tanpa ada ganti rugi,” ujar Prianto saat memberikan keterangan di lokasi, Kamis (21/5/2026).
Prianto menegaskan bahwa dirinya tidak berbicara untuk kepentingan pribadi, melainkan mewakili ratusan kepala keluarga di Desa Kerendam yang menggantungkan hidup dari sistem ladang berpindah dan hak kelola tradisional.
Berdasarkan kepemilikan adat, wilayah kelola kelompok mereka mencakup wilayah SKT (Surat Keterangan Tanah) Global seluas 1.808 hektar, yang membentang dari Sungai Kerendan hingga Air Menetes di perbatasan Kalimantan Timur. Dokumen ini juga telah diperbaharui melalui SKT Global pada tahun 2010 dan 2018, serta diperkuat oleh pecahan SKT yang disahkan secara resmi oleh RT, Kepala Adat, hingga Pemerintah Desa.
“Kami membuat kelompok untuk berladang tradisional, menanam padi, karet, hingga buah-buahan. Jika surat-surat dari pemerintah desa dan ketua adat ini tidak diakui, lalu untuk apa ada mereka? Mereka adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah,” tegas Prianto.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2020 lalu, tim gabungan Tripika Kecamatan Lahei, termasuk Polsek, Danramil, Kedamangan, dan awak media, telah turun ke lapangan untuk memverifikasi dan membenarkan keberadaan kebun masyarakat di areal konflik tersebut.
Desak Presiden, DPR RI, dan Komnas HAM Turun Tangan
Masyarakat menyayangkan sikap PT NPR yang dinilai menutup mata terhadap keberadaan pemilik lahan yang sah saat menyalurkan program tali asih. Merasa laporan-laporan sebelumnya ke tingkat lokal hingga kepolisian menemui jalan buntu, warga kini melayangkan tuntutan terbuka kepada pucuk pimpinan negara.
Warga mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Komnas HAM untuk segera mengintervensi persoalan ini demi memberikan perlindungan hukum bagi hak–hak masyarakat adat.
Mereka menegaskan tidak menolak investasi, namun menuntut hak ganti rugi yang adil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kawasan hutan adat serta UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
“Kami tidak menentang pemerintah memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT NPR. Tapi kami meminta ganti rugi hak atas tanah yang kami kelola secara turun-temurun,” tambah Prianto.
Selain kepada pemerintah, warga juga meminta pihak induk perusahaan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), untuk segera mengevaluasi kinerja PT NPR di lapangan dan menurunkan tim auditor independen yang transparan.
“Kami memohon keadilan. Tolong lindungi hak–hak masyarakat adat dan ladang kami, karena mata pencarian kami di sini hilang akibat aktivitas PT NPR,” pungkasnya.(SN)













































