PEKANBARU,Liputan106 – Imbas dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menelan kerugian daerah hingga ratusan miliar rupiah berujung pada perombakan tata kelola birokrasi. Sebanyak 307 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau dipindahkan secara massal ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memutus rantai budaya kerja yang bermasalah.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto berencana melakukan langkah pembersihan denga. melakukan mutasi ratusan pegawai yang terdiri dari 163 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 85 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 59 PPPK Paruh Waktu.
“Pergeseran ini biasa bagi ASN, yang luar biasanya dilakukan satu kantor. Ini murni untuk penyegaran, tidak ada niat macam-macam,” ujar SF Hariyanto, Senin (18/5/2026).
Proses pemindahan ini dieksekusi secara bertahap agar operasional dewan tidak lumpuh mendadak. Tahap pertama segera memindahkan 233 orang, sementara sisanya ditargetkan selesai paling lambat dalam dua bulan ke depan. Para pegawai tersebut akan disebar ke instansi teknis dan pelayanan, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Satpol PP, hingga berbagai panti sosial di bawah Dinas Sosial Riau.
Keputusan drastis ini diambil setelah temuan manipulasi anggaran perjalanan dinas di instansi tersebut terdeteksi terus berulang sejak tahun 2020. Evaluasi total dilakukan karena pelanggaran sistematis itu dinilai sudah menjadi pola.
“Temuan itu sudah berulang dan seperti mendarah daging. Kita tidak membenci orangnya, tapi kita tidak suka cara kerjanya. Karena terus terjadi tanpa ada rasa takut, maka perlu dilakukan penyegaran,” tegasnya.
Meski dipindahkan dari jabatan lamanya, para pegawai yang terbukti menerima aliran dana dari SPPD fiktif tersebut tidak lepas dari tanggung jawab. Mereka tetap diwajibkan memulihkan kerugian daerah sesuai dengan porsinya masing-masing. Pemerintah provinsi telah mengatur regulasi baru untuk menarik kembali uang negara melalui skema pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara bertahap tanpa mengganggu gaji pokok.
“Kami sengaja memilih sanksi yang paling ringan. Kalau diproses hukum tentu konsekuensinya jauh lebih berat. Kita juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan agar keluarga mereka tetap bisa hidup,” paparnya. ***











































