Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Hal tersebut disampaikan Dr. H. Suhardiman saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar di Jalan Rusdi S. Abrus, Teluk Kuantan, Senin (1/6/2026) petang.
Bupati Suhardiman menyebutkan bahwa ancaman karhutla tahun ini tidak boleh dianggap remeh. Kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino berpotensi meningkatkan suhu udara dan mengurangi curah hujan, sehingga membuat lahan dan vegetasi menjadi lebih kering dan mudah terbakar.
Menurutnya, karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga merusak ekosistem yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama TNI, Polri dan seluruh pihak terkait akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan karena kepentingan pribadi, masyarakat luas yang menjadi korban,” tegas Bupati Suhardiman Amby.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam menghadapi musim kemarau. Beberapa upaya yang perlu dilakukan antara lain meningkatkan patroli di wilayah rawan karhutla, membersihkan semak kering yang mudah terbakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat.
“Karhutla adalah musuh bersama. Pencegahannya harus dilakukan secara bersama-sama. Saya mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Jika kita bergerak bersama, insya Allah bencana karhutla dapat kita cegah,” ujar Suhardiman.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa jajaran Polri siap mendukung penuh upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kuansing.
Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti melanggar aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Polres Kuansing bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan patroli, sosialisasi dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya karhutla,” kata AKBP Hidayat Perdana.
Apel Gelar Pasukan Karhutla tersebut diikuti unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Satpol PP, Damkar, organisasi masyarakat serta berbagai instansi terkait sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan memasuki musim kemarau tahun 2026.














































