Pekanbaru,Liputan106 – Bahwa pada hari ini Kamis Tanggal 06 (Enam) Bulan Agustus Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 9 (Sembilan) orang tersangka terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode Tahun 2023 sampai dengan 2024.
9 (Sembilan) orang tersangka tersebut yaitu :
TW selaku Komisaris Utama PT SPRH (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.Tsk-03/L.4/Fd.2/08/2026 tanggal 06 Agustus 2026);
RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/08/2026 tanggal 06 Agustus 2026);
AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.Tsk-05/L.4/Fd.2/08/2026 tanggal 06 Agustus 2026);
RH selaku Direktur Umum PT SPRH (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.Tsk-06/L.4/Fd.2/08/2026 tanggal 06 Agustus 2026);
ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/08/2026 tanggal 06 Agustus 2026);
MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/08/2026 tanggal 06 Agustus 2026);
SA selaku Ketua Tim Study Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.Tsk-09/L.4/Fd.2/08/2026 tanggal 06 Agustus 2026);
MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.Tsk10/L.4/Fd.2/08/2026 tanggal 06 Agustus 2026);
MK selaku Sekretaris PT SPRH (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.Tsk-11/L.4/Fd.2/08/2026 tanggal 06 Agustus 2026).
Adapun 9 (Sembilan) Orang Tersangka tersebut disangkakan melanggar :
Primair : Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto
Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
Subsidair :
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto
Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
Penetapan Tersangka ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen, keseriusan dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan asta cita Presiden Republik Indonesia , khususnya dalam poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, dan peningkatan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Suwandi)





































