PASIRPENGARAIAN,Liputan106– Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Buronan/Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama S (30)pada Kamis, 17 September 2026 sekira pukul 13.30 WIB.
Penangkapan bertempat di rumah orang tua terpidana yang berlokasi di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan penangkapan ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 649/Pid.B/2025/PN Prp tanggal 01 April 2026, yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan kepada terpidana atas tindak pidana perzinahan.(Tim)





































