Rohil,Liputan106- Pada Senin, 22 Juni 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Wisnu N. Wibowo S.H., M.H. bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial MA dan Y dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran TPP bagi 2.138 guru PPPK tingkat SD dan SMP untuk bulan November dan Desember 2025 diduga tidak disalurkan kepada penerima yang berhak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat ribu seratus dua puluh lima rupiah).
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp763.000.000,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta rupiah) serta sejumlah dokumen terkait perkara.
Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.(SN)





































