Liputan106.com | Pekanbaru – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang pria berinisial MS (54) yang menjual kulit trenggiling. Penjualan kulit trenggiling merupakan kegiatan yang dilarang oleh negara.
“MS membawa kulit trenggiling yang dikemas dalam karung dan 1 karton besar rokok dengan berat total 41 kg. Rencananya kulit trenggiling tersebut akan dijual dengan harga Rp 3-5 juta per kilogram ke Pekanbaru,” kata Kepala Dinas Umum. Humas Polda Riau Kombes Herry Harwono Senin (25/9). .
MS berasal dari Tapanuli Selatan membawa skin tersebut dengan harapan bisa dijual di Pekanbaru. Nantinya kulit trenggiling tersebut akan diekspor ke luar negeri dengan harga lebih tinggi.
“Kulit trenggiling selanjutnya akan dijual ke pasar internasional dengan harga Rp 40-50 juta per kilogram,” jelasnya.
MS ditangkap saat hendak menjual 41 Kg kulit trenggiling kepada seorang pembeli di Pekanbaru. Jika berhasil dijual ke luar negeri, hasilnya mencapai Rp 1,6 miliar.
Namun aksi perdagangan ilegal tersebut berhasil digagalkan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan.
Awalnya Kompol Andrie dan anggotanya mendapat informasi tentang penjual kulit trenggiling dari Sumut hingga Pekanbaru. MS disebut membawa trenggiling seberat puluhan kilogram.
Anggota langsung memburu dan mengintai pelaku. Tak lama kemudian, pelaku diamankan di Jalan Paus Pekanbaru setelah turun dari mobil, kata Herry.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku sebagai pemilik kulit trenggiling tersebut. Kulitnya dikemas dalam satu karung dan 1 karton rokok berukuran besar dengan berat total 41 Kg.
“Untuk harga di Pekanbaru Rp 3-5 juta. Jadi hasilnya kalau perdagangan internasional bisa Rp 40 juta per kilogram,” kata Herry.
Sementara itu, Kepala Reskrimsus Polda Riau Iwan P Manurung mengatakan, kulit trenggiling dijual ke Pekanbaru karena harganya lebih mahal.
Dengan harganya yang mahal, kulit trenggiling menjadi incaran para pemburu hewan. Pelaku memilih datang ke Pekanbaru untuk menjual kulit satwa dilindungi tersebut.
“Di Jalau, Riau, kulit trenggiling ini bisa dijual dengan harga Rp 3-5 juta per kilogram. Jadi bisa didapat dari pengepul di Padang Sidimpuan. Karena di sana lebih murah maka dibawa ke Pekanbaru,” kata Iwan.
Polisi akan mengembangkan kasus ini. Tak hanya berhenti pada pelaku MS, para pemburu hewan juga akan digeledah polisi.
“Nanti kita kembangkan siapa pengepulnya, siapa yang mencari, dan siapa pemburunya. Jaringan ini akan kita usut tuntas,” tegas Iwan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum PPH LHK, Sustyo Iriyono mengatakan perburuan satwa dilindungi menjadi perhatian khusus LHK. Bahkan, kasus serupa pernah diungkap partai di Banjarmasin, Pontianak, dan Batam.
“Sebanyak 41 kg trenggiling yang diamankan Polda Riau, setidaknya sudah ada ratusan trenggiling yang dibunuh. Sebab, untuk 1 kg kulit dibutuhkan 3 ekor trenggiling. Artinya, untuk 41 kg ini, dia bisa membunuh. menjadi 123 trenggiling,” jelas Sustyo.(red)