Liputan106.com | Jambi ~ Bambang Irawan, Selaku ketua Dpw Lsm Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia ( TOPAN RI ) Provinsi Jambi.
Sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian (Polda Metro jaya), Yang sudah menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri, ketua komisi pemberantasan anti korupsi (KPK) Atau yang disebut sebagai lembaga anti rasuah. Atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan, Terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saya sangat percaya dan Yaqin bahwa penetapan tersangka, Oleh penyidik tersebut didasari dan didukung’ Oleh bukti bukti dan juga, Tentunya telah memeriksa puluhan Saksi serta mendengarkan, Beberapa keterangan Saksi ahli.
Sehingga penetapan tersangka tersebut telah kuat’ Ucap Bambang Irawan Selaku ketua Lembaga TOPAN RI DPW PROVINSI JAMBI. Ia merasa sangat mirip dengan sikap Firli, karena mencoreng nama baik institusi Lembaga anti rasuah.
Dan perbuatannya tersebut sangat ambisius, Semestinya hal ini tidak perlu terjadi. Firli Bahuri yang seharusnya menjadi garda terdepan’ Dalam penegakan hukum khususnya Pemberantasan korupsi di negara Indonesia yang kita cintai ini, Justru melakukan perbuatan korupsi.
Dan sudah menyalahi aturan sebagai ketua komisi pemberantasan anti korupsi. Sangat terlihat, Lembaga yang kita jaga marwahnya puluhan tahun sudah dipermalukan oleh ketua anti rasuah itu sendiri. Papar Bambang kepada awak media pada jum’at ( 24 November 2023 ).
Sementara itu ketua lembaga TOPAN RI DPW PROVINSI JAMBI tersebut’ Berharap agar peristiwa terkait penerimaan gratifikasi dan pemerasan, Yang menjerat Firli Bahuri tidak terjadi di kemudian hari.
Ia ingin kejadian seperti menjadi pelajaran bagi anggota komisi pemberantasan anti rasuah tersebut melakukan perbaikan dan mengembalikan, kepercayaan masyarakat terhadap KPK seperti dulu.
Semoga peristiwa ini juga menjadi momentum bagi perbaikan internal ( KPK ) dan sekaligus dapat memulihkan nama baik lembaga anti rasuah yang sangat kita cintai di republik ini, ucap Bambang.
menyarankan Ketua KPK ( Firli Bahuri ) Segera mengundurkan diri, Sesuai dengan mekanisme Pasal 32 Undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK imbuhnya.
Seperti tindak pidana yang dijatuhkan terhadap Firli berupa, Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, Atau penerimaan hadiah dan juga janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, Yang berkaitan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di kementerian Pertanian Republik Indonesia, Pada kurun waktu tahun 2020 hingga 2023 .
Perbuatan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Juntho pasal 65 kuhp’ Yang terjadi di wilayah hukum Polda metro jaya sekitar tahun 2020 hingga 2023.
Pihak kepolisian sampai saat ini belum menjelaskan, perkara konstruksi hingga jumlah uang yang diterima oleh Firli Bahuri, Pihak Polda Metro Jaya mengatakan akan segera memeriksa Firli, dalam kapasitas tersangka.
Sekali lagi Bambang selaku ketua Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia TOPAN RI DPW PROVINSI JAMBI,
Dalam kesimpulannya meminta agar pihak penyidik dari kepolisian polda metro jaya‘ Tetap mengumumkan profesional dan transfaran dalam proses penanganan kasus kasus korupsi ini, Tanpa pandang bulu, Hukum harus ditegakkan’ Tandas Bambang. (Red)














































