Pasaman Barat(Liputan106) – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, bersama Polsek Pasaman, telah melakukan pengecekan intensif terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo. Pengawasan yang dilaksanakan pada Jumat (4/4/2026) ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam pembelian minyak bersubsidi menggunakan jeriken.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa laporan yang diterima mengindikasikan adanya penyalahgunaan pembelian Bio Solar, terutama yang dilakukan oleh para nelayan. Praktik ini diduga menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar menambahkan bahwa pengecekan difokuskan untuk memastikan bahwa pembelian BBM oleh nelayan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kepemilikan surat rekomendasi resmi.
Petugas melakukan verifikasi keabsahan dan masa berlaku surat rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi terkait untuk pembelian BBM bagi nelayan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya praktik penyalahgunaan Bio Solar. Distribusi BBM bersubsidi kepada para nelayan di SPBU Sariak dinyatakan telah sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
AKBP Agung Tribawanto memberikan peringatan tegas kepada pihak SPBU agar tidak melayani pembelian BBM oleh nelayan yang tidak memiliki rekomendasi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penimbunan BBM bersubsidi. AKP Zulfikar juga menegaskan bahwa seluruh SPBU di wilayah hukum Polsek Pasaman wajib memastikan setiap pembelian BBM bersubsidi sesuai dengan barcode kendaraan dan peraturan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menghindari praktik penyalahgunaan dan penimbunan yang dapat berujung pada kelangkaan BBM di masyarakat. Hal serupa juga terjadi di SPBU No. 13.263.516 Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, yang juga tetap melayani pengisian BBM menggunakan jeriken selama konsumen dapat menunjukkan surat rekomendasi resmi.
Jonnedi, Petugas Penyuluh Dinas Perikanan Pasaman Barat, menjelaskan bahwa surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk nelayan atau pemilik kapal memiliki masa berlaku satu bulan. Apabila masa berlakunya berakhir, nelayan dapat mengajukan perpanjangan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM yang disertai cap stempel resmi dari SPBU setempat.
Area Manager Communication, Relations dan CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, membenarkan bahwa pengisian BBM menggunakan jeriken diizinkan dengan syarat tertentu, yaitu selama memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Perikanan dan Kelautan atau Dinas Pertanian, dan tentunya harus sesuai prosedur.
Ia menekankan bahwa BBM bersubsidi ditujukan untuk masyarakat yang berhak, sehingga pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prioritas utama.(suwandi)













































