Pekanbaru,Liputan106.my.id – Dalam Program “Jaksa Menjawab”, Kejati Riau kembali hadir di layar kaca Riau TV dengan narasumber Aspidmil Kolonel Laut (H) Zulkarnain, S.H., M.H.. dengan tema “Tugas Dan Fungsi Bidang Pidana Militer, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur yustisiabel sipil dan militer” disiarkan langsung dari studio Riau TV Pekanbaru. (27/05/2025)
Dalam pemaparannya, Kolonel Laut (H) Zulkarnain, SH., MH. menyampaikan bahwa Kejaksaan, melalui Bidang Pidana Militer, memiliki peran penting sebagai koordinator dan penanggung jawab utama dalam proses penyelesaian perkara koneksitas. Penanganan perkara ini harus dilaksanakan secara sinergis oleh seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur penyidik Polri, Ankum, maupun Polisi Militer, dengan tetap menjunjung tinggi batas kewenangan masing-masing lembaga dalam sistem peradilan pidana nasional.
Aspidmil juga menjelaskan bahwa kewenangan penuntutan yang dimiliki oleh Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi dijalankan secara profesional melalui pendelegasian yang proporsional dalam lingkup militer. Optimalisasi fungsi ini dilaksanakan melalui pelembagaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, serta diperkuat secara teknis melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021.
Sesuai dengan Pasal 908a Peraturan Kejaksaan tersebut, Aspidmil memiliki kewenangan untuk mengelola laporan dan pengaduan masyarakat, melaksanakan penyidikan perkara koneksitas, serta meneliti hasil penyidikan yang diterima. Selain itu, Aspidmil juga berwenang dalam proses penyerahan perkara, penutupan atau penghentian penuntutan, serta melakukan penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, dan eksaminasi perkara.
Melalui diseminasi ini diharapkan dapat menambah literasi & pemahaman hukum masyarakat terkait pelembagaan pidmil sebagai penanggung jawab penyelesaian perkara koneksitas yang berlandaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum secara transparan dan akuntabel serta humanis dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.(suwandi)
Kasipenkum Kejati Riau














































