Mengawali materinya, Kasi II menegaskan peran Kejaksaan yang semakin kuat dalam sistem hukum nasional. Pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan strategis tidak hanya dalam penuntutan, tetapi juga dalam penyadapan, pemulihan aset, pengawasan media, serta intelijen penegakan hukum. Penguatan ini menjadikan Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki peran sentral dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan menyeluruh.
Salah satu hal penting yang juga disampaikan dalam kegiatan ini pemateri menerangkan bahwa korupsi bukan sekadar perbuatan yang merugikan keuangan negara, melainkan juga menyangkut pelanggaran etika, moral, dan tanggung jawab publik. Jenis-jenis korupsi meliputi suap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, hingga benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Semua bentuk tersebut telah dikodifikasi dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, yang mencakup 33 bentuk perbuatan koruptif.
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, para Camat mengapresiasi kegiatan ini dan menyampaikan komitmennya untuk mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, jajaran Pemkot Dumai dapat meningkatkan pemahaman hukum, memperkuat integritas, serta berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(suwandi)
















































