Tim Elang Kuantan Ringkus Pengedar Sabu 9,42 Gram yang Sempat Coba Kabur

 

,Liputan106 – Komitmen Polres dalam memberantas peredaran kembali dibuktikan. Opsnal Sat Resnarkoba Polres atau yang dikenal dengan Elang Kuantan berhasil mengungkap kasus peredaran jenis sabu dengan berat kotor 9,42 gram di Taluk, Kecamatan , sekitar pukul 15.00 WIB. Selasa (24/2/2026)

AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti , Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA (20). Saat dilakukan penggerebekan, sempat mencoba ke belakang rumah, namun berhasil oleh petugas,” ujar AKP Hasan Basri.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 23 paket diduga jenis sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, yakni di bawah batu depan teras rumah, di dalam kotak permen merek Yupi, serta di dalam kotak minuman teh botol. Total berat kotor sabu yang mencapai 9,42 gram.

Selain itu, turut menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet bening, gunting, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi .

Dari hasil interogasi awal, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan) dengan sistem kerja dan dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000. Hasil juga menunjukkan positif amphetamine.

Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 tentang Penyesuaian .

“Untuk ancaman , terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri mewakili .

melalui Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi di wilayah Polres .

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran . Peran serta sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai demi menyelamatkan ,” pungkas Kasat.

Saat ini beserta barang bukti telah di Mapolres untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.(suwandi)

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.