Surabaya (Liputan106) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Branch Office (BO) Surabaya Manukan memberikan apresiasi atas penangkapan buron kasus kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan tersebut dinilai sebagai bagian penting dari penegakan hukum sekaligus penguatan komitmen pemberantasan fraud di sektor perbankan.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Manukan, Yoga Pratama, menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah cepat aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.
“BRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah menjalankan fungsi dan tugasnya dalam penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Kasus kredit fiktif tersebut, lanjut Yoga, sejatinya merupakan hasil pengungkapan internal BRI melalui Kantor Cabang Manukan. Langkah ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan di lingkungan kerja.
“Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Manukan sebagai langkah tegas dan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” paparnya.
Dalam proses penanganan sebelumnya, dua oknum pekerja yang terlibat telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, keduanya juga telah menjalani proses hukum hingga vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 8 Desember 2020.
Yoga menegaskan bahwa BRI secara konsisten mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aktivitas operasionalnya. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap fraud dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik.
“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Surabaya sebelumnya berhasil menangkap terpidana berinisial NK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kredit fiktif di BRI Cabang Surabaya Manukan. Terpidana tersebut kini menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa sekaligus memperkuat integritas sistem perbankan nasional. [Suwandi)
















































