Liputan106.com | Pekanbaru – Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, SH, pada Kejaksaan Negeri Bintan melakukan koordinasi dan monitoring penyelesaian perkara di tingkat eksekusi terkait soal Perlindungan Pekerja Migran dengan Terpidana Sutrisno (Perdata).
Kedatangan Tim Pidmil Kejati Riau pada Selasa (23/4/2024) disambut langsung oleh Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, SH beserta jajarannya di ruang kerjanya, kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada media.
Dalam pertemuan tersebut, Kajari Bintan melaporkan kepada Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, SH terkait perkembangan penyelesaian perkara tersebut.
Dimana dalam perkara Perlindungan Pekerja Migran atas nama Terpidana Sutrisno (Perdata) telah dilaksanakan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: 126/Pid.Sus/2023/PT.Tpg tanggal 22 Januari 2024.
Dalam kunjungan kali ini, Tim Pidmil Kejati Riau telah memeriksa dan memastikan bahwa putusan tersebut telah dieksekusi oleh Tim Jaksa Pelaksana Pengadilan Negeri Bintan melalui penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 13 Februari 2024 sebagai bukti adanya eksekusi Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Pengadilan Negeri Bintan dengan Nomor: 67/L.10.15/Etl.3/02/2024 tanggal 13 Februari lalu.
Usai memantau penyelesaian kasus tersebut, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, SH mengapresiasi kerja keras Tim Jaksa Pelaksana dalam percepatan pelaksanaan putusan tersebut dan berharap dapat terus menjaga koordinasi, kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin. baik dalam penyelesaian kasus yang juga melibatkan personel TN, jelas Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi media ini.
Nantinya, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, SH juga akan berkoordinasi dengan Odtmil Pekanbaru untuk memastikan masalah ini diselesaikan secara menyeluruh, khususnya bagi personel TNI.
Bahwa dalam urusan Keimigrasian dengan Terpidana Sutrisno dilakukan secara bersama-sama oleh Kopka Ttg Mintono dan Kopka Lis Muntono (TNI) yang diselesaikan tersendiri (splitsing) oleh masing-masing APH.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memvonis Terpidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan & Rp. 500 juta Subsidair kurungan 2 bulan.
Koordinasi & Monitoring Penyelesaian Masalah Tingkat Eksekusi terkait persoalan Perlindungan Pekerja Migran dengan Terpidana Sutrisno (Pedata) ke Kejari Bintan berjalan tertib, damai dan lancar, jelasnya.(rilis)














































