Liputan106.com | PEKANBARU– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru selalu melakukan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara rutin.
APAR atau Alat Pemadam Api Ringan adalah alat yang digunakan untuk resolusi api atau mengendalikan kebakaran kecil, APAR umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi, Jumat (20/10).
Perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu langkah preventif antisipasi kebakaran pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kondisi APAR apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak sekaligus memeriksa volume serta pengecekan tanggal kadaluarsa APAR tersebut.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari manajemen risiko dalam menangani suatu kejadian atau peristiwa seperti kebakaran yang sewaktu-waktu dapat terjadi di suatu tempat dengan berbagai macam penyebabnya.
Oleh karena itu penting untuk melakukan perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara berkala dengan tetap memperhatikan masa kadaluarsanya. Sebagai langkah untuk mengantisipasi bila sewaktu-waktu terjadi kebakaran, alat kondisi tersebut sudah siap pakai untuk membantu pemadaman kebakaran.(Kiky)