Liputan106.com | Pelalawan, Ratusan masyarakat Kecamatan Kerumutan bersama Gerakan Lawan Mafia Tanah (GERLAMATA) menggelar aksi Demo di depan pekarangan Kantor Bupati Pelalawan dalam rangka melaksanakan Tuntutan Pembebasan 7 orang masyarakat ditahan di Polres Pelalawan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk membentuk Tim penyelesaian konflik agraria masyarakat dengan Perusahaan Sawit PT Sari Lembah Subur. (14/08/2023).
Didalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP no.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan no.18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20%.
Dalam aksi demo tersebut, Sejumlah masayarakat di perbolehkan untuk dapat masuk ke dalam kantor Bupati Pelalawan yang semuanya menjumpai Bupati Pelalawan H Zukri merupakan perpanjangan tangan masyarakat dan diwakili Assisten 1.
Kordinator Gerlamata Antoni Fitra saat dikonfirmasi awak media menjelaskan ” Dari hasil RDP mereka, dari hasil RDP menurut keterangan mereka sudah melakukan rapat–rapat kecil atau tim–tim kecil dan kita mempertegas ini harus melalui Tim Terpadu”.
Dengan adanya Tim Terpadu, kita bisa mengontrol bagaimana dan sejauh mana proses penanganan kasus agraria pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan.
Terkait tentang tertangkapnya masyarakat memanen tersebut, kita minta untuk mediasi karena permasalahannya belum selesai dan tidak ada penangkapan terhadap masyarakat yang memanen. Ujar antoni
Kita sudah ada komunikasi bahwa kita ada melakukan mediasi di Polres, walaupun mereka minta perjanjian dan kita lihat dulu perjanjiannya. Kalau nanti diminta untuk 7 orang ini tidak melakukan pemanenan ok tetapi kalau mereka meminta untuk menghentikan perjuangan ini dan kita tidak mau menghentikan perjuangan. Karena yang diminta dari masyarakat adalah butuh kepastian hukum terhadap lahan mereka. Tegasnya Antoni (Sur)