Liputan106.com | Pelalawan, Alat Sparing adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan sesuai diatur dalam Permen LHK No. P. 80/MENLHK/SETJEN/KUM.I/10/2019 tentang perubahan Permen LHK No. P 93/MENLHK/SETJEN/KUM.I/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan.
Dengan adanya beredar di beberapa media masa terkait dugaan membuang limbah melalui pipa siluman yang dilakukan oleh EMP Bentu Limited di Seng Gas Plant dan Sudah menurunkan tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.
Saat dikonfirmasi awak media bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Novita ST,. M. Si membantah terhadap oknum wartawan karena pihaknya telah menurunkan Tim Pengawas yang terdiri dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah beserta beberapa orang staf pada Tanggal 31 Agustus s/d1 September 2023.
Tim Pengawas telah melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir dengan memeriksa mulai dari sumur-sumur produksi kemudian dikirim ke beberapa manifold dan selanjutnya dikirim ke Seng Gas Plant (SGP). Hal ini dilakukan untuk melihat secara langsung titik-titik yang di mungkinkan sebagai sumber pencemaran lingkungan.
“Ada beberapa fakta yang ditemukan oleh tim pengawas saat melakukan verifikasi di lapangan, berdasarkan laporan masuk sebelumnya, tim juga melakukan peninjauan berdasarkan fakta-fakta dalam laporan itu,” terangnya.
Eko menambahkan pihaknya menemukan sejumlah fakta, diantaranya, Limbah cair yang bersumber dari kegiatan produksi gas alam adalah air yang ikut terproduksi dari beberapa sumur produksi dialirkan ke separator di SGP yang difungsikan sebagai pemisah antara gas dan air. Air yang telah dipisahkan dengan gas inilah yang disebut sebagai air limbah terproduksi.
Terkait air limbah terproduksi yang telah dipisahkan dalam separator yang ada di SGP selanjutnya dialirkan ke dalam salah satutangki penampung cairan untuk diukur volumenya, dimana tanki ini juga merupakan salah satu bagian dari Unit Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sedangkan temuan di IPAL air limbah terproduksi akan diproses dengan beberapa proses : proses sedimentasi, proses aerasi menggunakan blower, proses cascade aerasi dengan mengalirkan jatuh bertingkat. Proses filtrasi dan absorpsi bau, warna dan mineral lain menggunakan bantuan karbon aktif.
Point selanjutnya terdapat juga proses tambahan berupa resirkulasi air dari kolam akhir ke kolam 3 dan setelah memenuhi baku mutu air terproduksi ini dialirkan pada waktu-waktu tertentu ke kanal yang berada dibagian depan Seng Gas Plant (SGP) dengan menggunakan saluran tertutup dan kedap air berupa pipa menuju ke kanal.
Temuan terakhir Tim Pengawas di lapangan yakni dipastikan semua proses produksi dan pengolahan air limbah berjalan sesuai dengan mekanisme dan sistem yang telah ditentukan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan.
Dalam verifikasi itu, DLH Pelalawan juga memastikan bahwa EMP Bentu Limited juga telah melengkapi Unit Intalasi Pengolahan Air Limbah dengan alat SPARING yang terkoneksi dengan database Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terpantau secara real time dengan parameter pantau pH, COD, NH3-N, Debit, TDS, temperature. Semua parameter pantau memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan sesuai peraturan.
Sementara itu, pipa yang terlihat pada dokumentasi foto yang dimuat dalam pemberitaan media bukanlah pipa siluman, pipa tersebut adalah pipa pembuangan air limbah yang digunakan untuk membuang air limbah yang telah diolah pada Unit Intalasi Pengolahan Air Limbah menuju kanal pada bagian depan SGP sesuai dengan izin dari Pemerintah.
“Sesuai dengan kewenangan, hasil verifikasi lapangan ini akan disampaikan kepada Direktorat Pengaduan, Pengawasan Dan Sanksi Administrasi, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan,” tutup Eko. (Erizal/Sur)