Liputan106.com | Jakarta – Kamis 09 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan pengampunan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Harri Riady bin Julpan Asri Harahap
dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka lewat Pasal Pertama 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal Kedua 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka lewat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Gugus Ferimar Mansu bin Chotman Jauhari dari Cabang Kejaksaan Negeri Lampung di Pelabuhan Panjang, yang disangka melewati Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Darwis alias Dg Nyomba bin Dawa Dg Tayang dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melewati Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan diajukannya permintaan permintaan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permintaan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan perselisihan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespons secara positif.
Selanjutnya JAM-Pidum diperintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP /02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai kebebasan independensi hukum. (Red)
Jakarta, 09 November 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr.KETUT SUMEDANA