
Kuansing|| Pengurus Karang Taruna Kabupaten Kuantan Singingi resmi melaporkan dugaan jual beli lahan hutan lindung margasatwa di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Laporan tersebut ditujukan ke Kapolda Riau Cq Dit. Interlkam Polda Riau. Rabu (19/03/2025).
Ahmad Fathony, S.H, Sekretaris Karang Taruna Kuansing, mengatakan laporan tersebut atas Dasar keresahan masyarakat Desa Sungai Paku mengenai adanya transaksi jual jual beli lahan hutan lindung Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Benar, Kami telah melaporkan dugaan jual beli hutan yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Tani, Laporan ke Polda Riau” Ungkapnya kepada media.
Lanjutya “Hal ini penting sekali, untuk menjaga kawasan hutang lindung Bukit Rimbang Baling, agar ada effek jera bagi para pelaku perambahan hutan, sehingga kedepannya tidak ada lagi Hutan Lindung yang diperjualbelikan atau disalahgunakan” Terangnya
AF menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum demi melindungi dan menjaga kelestarian hutan lindung yang ada di kuansing.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat”
Ketua Karang Taruna Kuansing Arafk,S.T menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi praktik jual beli lahan hutan desa yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Hutan Lindung adalah aset bersama yang harus dijaga, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat, Karang Taruna akan mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Tambahnya
Disamping itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Fedrios Gusni saat dikonfirmasi mengenai Laporan Pengurus Karang Taruna Kuansing Mengatakan mendukung dalam upayah menjaga kelestarian Hutan di Kuansing.
“Karena sudah ada laporan, tentunya proses hukum harus lanjut, harus ada tidak lanjut nya” Balasnya singkat.
Untuk diketahui para pelaku Tindakan ini dapat dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara tegas melarang aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.