Liputan106.com | Pekanbaru – Berlanjutnya sidang kasus Dana KUR BRI Kualu telah berlanjut kembali, dari sidang awal sampai dengan sidang akhir kepada Terdakwa RH telah divonis oleh Hakim di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.
Tepatnya pada tanggal 22 Agustus 2023 sidang vonis atas nama Terdakwa RH dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru berjalan dengan lancar dan tertib,ada pun dalam persidangan dihadiri Hakim Ketua beserta Anggota,Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum
Sebelum Hakim memvonis Terdakwa RH Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada Terdakwa RH 3 tahun 6 bulan,dan selanjutnya Hakim Ketua pada saat sidang hari selasa 22 Agustus 2023 menjatuhkan Vonis kepada Terdakwa RH 3 tahun.
Namun Hakim Ketua memberi jawaban kepada Penasihat Hukum apa upaya hukum yang Penasihat Hukum lakukan,Penasihat Hukum Terdakwa RH Oki Feurenza,SH dan Metri Dianamuri,SH menjawab nanti akan kita kasih jawaban yang Mulia kasih kami waktu beberapa hari,”jawab Oki PH Terdakwa RH.
Dengan demikian sidang pun ditutup dan telah diputuskan bahwa saudara Terdakwa RH di Vonis 3 tahun,sangat disayangkan sekali bahwa hal tersebut sebenarnya tidak sesuai harapan yang Penasihat Hukum lakukan dipersidangan beberapa kali ,mulai dari para saksi saksi yang telah di hadirkan dipersidangan bahwa sudah jelas Fakta yang bersalah adalah saudari Re bukan klien kami saudara RH dan seharusnya saudari Re dijadikan tersangka dong lalu kenapa saudari Re tidak dijadikan sebagai tersangka,”ucap Metri,SH Penasihat Hukum Terdakwa RH pada saat wawancara beberapa awak media.
Dengan selang beberapa hari awak media menghubungi para Penasihat Hukum saudara Terdakwa RH untuk mempertanyakan kepada PH Terdakwa RH,”bagaimana pendapat para Penasihat Hukum Terdakwa RH apa upaya Hukum yang dilakukan Penasihat Hukum?baik saya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa RH dan kami sudah memutuskan menerima keputusan dari Hakim Ketua, “jawab Penasihat Hukum pada saat wawancara via selular.(red)