Liputan106.com | Pekanbaru – Sidang Dana KUR BRI Berlangsung dengan secara virtual Rabu 2 Agustus 2023,sidang pun berlangsung dengan lancar dan tertib.
Dengan hal ini Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau membacakan Tuntutanya kepada terdakwa RH di depan Hakim Ketua dengan tuntutan dikenakan Pasal 49 ayat 2 huruf b tentang Perbankan yaitu 3 Tahun dan 6 bulan dan dikurangi masa penangkapan dan penahanan membayar denda sebesar 5 milyar rupiah,sempat Jaksa Penuntut Umum membacakan terkait perdamaian antara terdakwa RH dengan saudara pelapor MA namun semua ada diberkas surat tersebut.
Tak hanya itu Hakim Ketua sempat menepis dari surat perdamaian tersebut”tunggu dulu tadi sempat membacakan saling memaafkan dan berdamai ada tidak surat perdamaian antara terdakwa RH dengan saudara MA apakah surat perdamaianya ada dengan secara tertulis?”tanya Hakim Ketua kepada JPU,ada yang mulia semua terlampir didalam berkas sama jawabannya dari PH terdakwa RH salah satunya saudari Metri,SH menyebutkan”ada yang Mulia semua ada didalam berkas bukti perdamaianya”ucap Metri,SH ikut menjawab kepada Hakim Mulia PN Kota Pekanbaru.
Lagi red Hakim Ketua kembali menjawab dengan tegas”benar ya sudah ada di dalam berkas nanti saya cek kebenaranya dan sekalian surat pelunasan saudara terdakwa inisial RH.
Selanjutnya Hakim Ketua meminta terdakwa untuk membuat surat pembelaannya kepada Pengacaranya yaitu Oki Feurenza,SH dan Metri,SH agar dibuatkan surat pembelaannya,bagaimana Pengacara kapan kira kira surat Pembelaannya atau Fledoi yang harus disampaikan ke Ketua Hakim PN Kota Pekanbaru?namun Penasehat Hukum terdakwa RH menjawab”baik yang mulai kami minta satu Minggu setelah ini untuk ajukan Fledoi.
Hakim Ketua menjawab baik berarti satu minggu ini sudah ada surat pembelaan dari saudara terdakwa RH dan akan dilanjutkan sidang pada tanggal 9 Agustus 2023 sidang perkara ditutup”tutup Hakim Ketua.(tim)