Liputan106.com | Jakarta – Selasa 15 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. ESY selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera.
2. CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Rilis)
Jakarta, 15 Agustus 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA