Liputan106.com | Pelalawan. Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi III DPRD kabupaten Pelalawan Carles bersama Tim PPNS, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan melaksanakan sidak di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Hijau Indonesia yang beroperasi diDesa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil sidak, rombongan ada di jumpai kekurangan dalam dokumen AMDAL terkait dengan penambahan kapasitas produksi dan buah sawit yang akan dijadikan minyak CPO.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan Carles saat dikonfirmasi awak media (kamis, 24/05/2023) diluar sidang terkait Dokumen Amdal PT PHI menjelaskan bahwa pertama kami telah melakukan bersama dinas Lingkungan Hidup terkait sidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan penambahan kapasitas Perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Permata Hijau Indonesia.
Yang mana, perusahaan harus melakukan pengurus ulang izin yang mana didalam dokumen-dokumen sudah banyak saran dan masukan-masukan juga syarat harus ditambah kan didalam dokumen AMDAL.
Dokumen Amdal merupakan suatu acuan bagi PT PHI dalam menjalankan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tanpa menghindari dampak-dampak disana. Karena persoalan dari pada PMKS ataupun penambahan kapasitas kami nilai akan bertambah dampak terhadap masyarakat sekitar nya.
Carles menambahkan bahwa kita memberi saran untuk uji publik dampak-dampak apa saja terjadi kepada masyarakat dan apa manfaat-manfaat biar diketahui oleh masyarakat.
Saya sebagai perwakilan dari pada masyarakat tidak mau izin perusahaan tersebut diterbitkan sebelum ada musyawarah kepada masyarakat. Tandasnya Ketua Komisi III DPRD kabupaten Pelalawan Carles. (Sur)