Liputan106.com | Pelalawan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten Pelalawan khusus yang berada di Kecamatan Langgam yakni PT Mitra Unggul Pusaka memberikan klarifikasi tentang proses dalam hasil mediasi di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dalam proses sidang mediasi pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, kuasa Direksi PT Mitra Unggul Pusaka menjelaskan pokok-pokok melalui surat tanggapan terhadap usulan perdamaian nomor 01/LG-MUP/ext/VII/23.
Kuasa Direksi PT MUP Alfian Lambok Virgo Simbolon dalam press Release nya terkait hasil mediasi bahwa sesuai dengan surat edaran Menteri Agraria dan tata ruang /Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11/SE-HK.02.02/VII/2020 tentang pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, mencantumkan apabila pemegang Hak Guna Usaha belum melaksanakan pembangunan kebun masyarakat pada saat pengajuan perpanjangan waktu Hak Guna Usaha atau pembaharuan Hak Guna Usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitarsekitar minimal 20 persen dari luas tanah hak guna usaha.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut diatas juga dapat dilakukan melalui peremajaan kebun masyarakat atau dalam bentuk pemberian bantuan kredit benih untuk penanamanpenanaman baru peremajaan tanaman dini atau peremajaan bibit varietas tanamtanam, kredit pupuk, dan pestisidapestisida, menampung dan membeli hasil perkebunan milik masyarakat.
Dan apabila komoditas perkebunan masyarakat sekitar berbeda dengan yang diusahakan perusahaan perkebunan, maka fasilitasi dapat dilakukan terhadap komoditi perkebunan strategis lainnya.
Selanjutnya, bahwa PT Mitra Unggul Pusaka dalam menjalankan kegiatan operasional nya telah memiliki hak guna usaha semenjak tahun 1997 dan telah memiliki izin usaha perkebunan semenjak tahun 2000.
Alfian Lambok Virgo Simbolon juga menambahkan PT Mitra Unggul Pusaka juga bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dimaksudkan dalam gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra dengan melaksanakan kegiatan usaha produktif sebagaimana yang telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sur)