Liputan106.com | Jambi ~ komisi pemberantasan korupsi ( KPK ), Resmi memanggil Enam orang tersangka‘ Kasus suap ketok palu RAPBD Jambi Tahun 2017 – 2018. Mereka adalah nama nama terahir, Yang belum ditahan dari 28 orang tersangka baru’ Sebelumnya yang sudah ditahan oleh KPK.
Ke enam orang tersebut yaitu, 1. Mely Hairiya ( MH ) 2. Luhut Silaban ( LS ) 3. Edmon ( E ) 4. Rahima ( R ) Mantan dari istri gubernur Jambi Fahrori Umar, 5. Muhammad Khairil ( MK ) 6. Mesran ( M ).
Mereka adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 Hingga 2019. Kepala bagian ( KABAG ) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Membenarkan pemanggilan para tersangka tersebut. ” Benar dipanggil pada jum’at kemarin ( 1 September 2023 ), Di gedung Merah Putih Jakarta Ucapnya.
Ali Fikri Sendiri belum menjawab lebih lanjut, Apakah para tersangka ini langsung dilakukan Penahanan atau tidak. Namun berkaca dari para tersangka sebelumnya, Yang sudah dilakukan pemanggilan. Mereka langsung ditahan setelah dilakukan, Pemeriksaan.
Sebelum mereka, KPK Sudah melakukan penahanan terhadap 22 orang mantan, Anggota DPRD Provinsi jambi yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kebanyakan dari mereka saat ini sudah mulai di adili, Dan di vonis oleh hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Tipikor Jambi.
Dan hingga saat ini Tim media dari Liputan 106.com, Masih menunggu konfirmasi resmi dari’ KPK Mengenai hasil pemeriksaan selanjutnya, Terhadap RAHIMA CS, Termasuk kepastian mereka jadi ditahan atau tidak pada hari ini, Tandasnya. ( BI )