Liputan106.com | Jakarta – Netralitas Polri menjadi sorotan di tahun politik. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memastikan, aturan soal netralitas Polri sudah jelas tertua pada undang-undang Polri Nomor 2 Tahun 2002.
Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Poengky saat dihubungi wartawan.
Poengky menuturkan, aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan surat telegram 2407 tentang Netralitas Polri. Serta aturan-aturan di tingkat Satuan Kerja dan Satuan Wilayah. Sehingga, pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib taat dan bertindak sebaik-baiknya.
“Dengan taat dan menjalankan aturan Netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama institusi Polri yang baik akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” tuturnya.
Lebih lanjut Poengky menuturkan, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral akan merusak nama baik Polri dan akan dikenakan sanksi yang terberatnya adalah pemecatan.
Menurutnya, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk pengawasan sekaligus pengawasan. Poengky berkata, bila ada temuan di lapangan maka menyimpannya akan menyampaikan surat kepada Kapolri.
“Kami mohon dukungan masyarakat dan bantuannya untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan Netralitas Polri,” ucapnya.
Poengky menambahkan, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan polisi tidak netral, maka dipersilahkan melapor pada Kompolnas dengan mengirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung.
Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas di alamat tersebut di atas, tutupnya
(Edi)