Pekanbaru, (Liputan106) – Tidak mengetahui barang bukti yang diperjualbelikan merupakan hasil tindak pidana, adanya ganti rugi serta baru pertama kali melakukan tindak pidana menjadi pertimbangan pokok dalam pengajuan Keadilan Restoratif
terhadap perkara An. Tsk Endri Supriamto als Endri Bin Abdul Latif dan Tsk Zulvi als Zul Bin Nur Hasan (Alm) kepada JAM Pidum. (16/04/2026)
Permohonan RJ diajukan Kajati Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., didampingi Wakajati bersama jajaran Aspidum atas perkara Kejari Pekanbaru kepada JAM Pidum melalui Dir A Hariwibowo, SH., MH., secara daring di Rupatama.
Berawal ketika Adi als Gudik meminta bantuan kepada Tsk Zul untuk menjualkan sepeda motor miliknya dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Selanjutnya kendaraan tersebut ditawarkan kepada Endri dan disepakati untuk dibeli seharga Rp1.800.000,-, di mana hasil penjualan diserahkan kepada Adi tanpa adanya keuntungan bagi Tsk. Belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Dalam proses penanganan perkara, telah dilakukan upaya perdamaian di Bilik Damai Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator, dengan hasil tercapainya kesepakatan damai antara korban dan para tersangka. Atas dasar tersebut serta terpenuhinya persyaratan.
Setelah melihat fakta yang dipaparkan serta dirasa telah memenuhi syarat RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, JAM Pidum melalui Dir A menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap kedua tersangka, sehingga perkara diselesaikan di luar persidangan dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula serta keadilan yang berimbang bagi semua pihak.(suwandi)
#kejatiriau #restorativejustice #keadilan #hukum















































