Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Pelaku Diamankan

,Liputan106.my.id– Kepolisian Daerah (Polda) () berhasil mengungkap praktik Pertambangan Emas () skala besar di wilayah Kabupaten .

penggerebekan dilakukan oleh Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda di dua lokasi yang berdekatan, masih dalam aliran Sungai Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten , pada Rabu (12/2/2025) dini hari.

Dalam senyap tersebut, Polda berhasil mengamankan delapan orang yang diduga kuat sebagai utama aktivitas ilegal ini. Selain , petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan praktik haram tersebut.

Kepala Bidang Hubungan (Kabid Humas) Polda , Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen tegas kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi dan .

“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polda dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang terbukti merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang negatif bagi sekitar,” tegas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (15/2/2025)..

Kombes Pol Dwi menambahkan, pihaknya telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ini, beserta barang bukti berupa alat- dan peralatan penambangan lainnya.

“Aktivitas ilegal ini jelas melanggar dan memiliki dampak buruk yang sangat luas, terutama terhadap kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai dan kerusakan ,” sambungnya.

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: dua unit jenis ekskavator masing-masing merek KOBELCO SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning, lima buah dulang tradisional yang terbuat dari kayu, serta lima lembar yang diduga digunakan untuk proses penyaringan emas.

Saat ini, kedelapan yang berhasil tengah menjalani intensif di Mapolda untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mendalam.

Identitas lengkap kedelapan yang telah sebagai adalah sebagai berikut:

  1. AS (25), Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten , berperan sebagai Pengawas Lapangan.
  2. H (52), Desa Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang, , berperan sebagai Operator merek Kobelco.
  3. JLH (32), Huta III Parhundalian, Desa Hatunduan, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten , , berperan sebagai Operator merek Kobelco.
  4. RU (23), Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten , berperan sebagai Pengawas Lapangan.
  5. J (49), Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten , berperan sebagai Pekerja Box (pengolah material ).
  6. DL (31), Rantonalinjang, Desa Rantonalinjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, , berperan sebagai Pekerja Box.
  7. AM (19), Desa Adianjior, Kecamatan Panyambuangan, Kabupaten Mandailing Natal, , berperan sebagai Pekerja Box.
  8. ID (41), Desa Mak Teduh, Kecamatan Krumutan, Kabupaten Palalawan, , berperan sebagai Operator merek SANY SY215.

Kabid Humas Polda menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas dan patroli di wilayah-wilayah yang rawan aktivitas di seluruh , guna memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang merugikan negara dan .

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan , karena selain melanggar , juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan diri dan kerusakan lingkungan yang parah.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak peran aktif untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya kegiatan pertambangan ilegal di sekitar lingkungan tempat tinggal, agar lingkungan kita tetap terjaga dan supremasi dapat ditegakkan,” pungkas Kabid Humas.

Kasus pengungkapan di ini masih dalam proses lebih lanjut oleh Polda . Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, serta menindak tegas seluruh yang terlibat sesuai dengan yang berlaku, demi aktivitas pertambangan emas ilegal yang semakin dan merugikan serta ekosistem alam di .

“Hingga saat ini, delapan orang tersebut masih ditahan di Mapolda untuk proses lebih lanjut. Sementara barang bukti hasil , untuk sementara waktu dititipkan di ,” tutup Kabid Humas. [Red) 

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.