Polisi Tangani 10 Kasus Pembalakan Liar Sepanjang Tahun 2023 di Riau

Liputan106.com | . Kepolisian Daerah (Polda) melalui Satuan Ditreskrimsus telah menangani 10 kasus (illegal logging) dengan menangkap 16 orang .

Dalam keterangannya, Ditkrimsus Polda , Kompol Andrie Setiawan, mengatakan khusus Ditreskrimsus Polda saja ada menangani lima kasus illegal logging. Sedangkan sisanya ditangani oleh Polres jajaran.

“Dari lima kasus tersebut para diketahui mengangkut kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari aktivitas illegal logging lantaran tak dilengkapi dengan dokumen resmi,” ujar Kompol Andrie Setiawan dilansir dari Antaranews, Senin (28/8/23).

Selain itu, pihaknya juga menyita kendaraan truk yang menjadi sarana angkut dan juga kayu olahan.

Sementara, menangani dua kasus dengan empat . Lalu disusul Polres dengan menangani satu kasus dengan . Sisanya masing-masing satu kasus oleh Polres Indragiri Hulu. “Dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres, disita sejumlah barang bukti. Seperti kendaraan jenis truk angkut, chainsaw, dan kayu olahan,” jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan dari total 10 kasus yang ditangani, sebagian besar perkara ini sudah lengkap dan telah beralih penanganannya ke (JPU).

Sebagai informasi, 45.233 pohon berbagai jenis telah ditanam di seluruh daerah di oleh Polda dalam rangka penghijauan.

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.